Raperda Perangkat Daerah Disekapati

Raperda Perangkat Daerah Disekapati

\"paripurna

BENGKULU, BE - Terkait usulan pemerintah Kota Bengkulu terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perangkat Daerah, didukung oleh DPRD kota. Dimana, dalam hal ini fraksi-fraksi telah memberikan pandangan sebagai catatan untuk perbaikan raperda tersebut.

\"Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, kami membuat raperda perangkat daerah, jadi semua pandangan fraksi menerima dan sepakat untuk menjalankan PP 18 tersebut,\" kata Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd usai mengikuti paripurna mengenai jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi-fraksi atas raperda perangkat daerah, di sekretariat DPRD kota, kemarin.

Dijelaskannya, perubahan yang signifikan tejadi di SKPD Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu, dimana dinas ini akan dihapus dan akan digabungkan ke Dinas lainnya. Seperti Pertamanan bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kebersihan bergabung ke Badan Lingkungan Hidup (BLH).

\"Berkenaan dengan fungsi persampahan, kebersihan, keindahan dan pertamanan kota sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi kewenangan pada urusan Pekerjaan umum dan Badan lingkungan hidup,\" terangnya.

Berkaitan dengan peraturan tersebut beberapa SKPD lainnya juga terjadi penataan baru. Dimana, penataan kelembagaan daerah ini sudah memperhatikan efektifitas dan efisiensi organisasi sehingga mampu memenuhi capaian otonomi daerah. Hal ini sebagai sebagian penataan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran yaitu upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yang proposional dan transparan sesuai kebutuhan.

\"Upaya tersebut diharapkan menghasilkan organisasi perangkat daerah yang tidak terlalu besar namun efektif dalam pelaksanaan fungsi pokoknya sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintah daerah yang baik,\" paparnya.

Adapun pokok penjelasan raperda perangkat daerah Kota Bengkulu yang telah disesuaikan dengan UU 23 tahun 2016 pasal 209 ayat 2 dan PP 18 tahun 2016 pasal 5 ayat 2 terdiri dari, sekretariat daerah Kota Bengkulu dengan tipe B, kemudian Sekretariat DPRD Kota dengan tipe B dan Inspektorat dengan tipe A.

Sementara Dinas daerah yang bertipe A terdiri dari 5 dinas, kemudian Dinas daerah tipe B terdiri dari 12 dinas, lalu Dinas daerah tipe C terdiri dari 5 dinas. \"Sedangkan Badan daerah tipe A terdiri dari 1 badan. Kemudian Badan daerah tipe B terdiri dari 3 badan. Selain itu, kecamatan terdiri dari 9 kecamatan,\" jelasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: