Penambang Pasir Ilegal Ditahan Jaksa

Penambang Pasir Ilegal Ditahan Jaksa

KOTA MANNA, BE - Empat warga yakni Yuni Herawan Syaputra (26), Edeson Halik Gumay (39), keduanya warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis serta Difi Iswanto (41) warga Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis dan Sinarman (41) warga Dusun Pagar Batu, Desa Durian Kecamatan Seginim, mulai kemarin resmi menjadi tahanan jaksa. Pasalnya proses penyidikan sudah selesai dan berkas pekara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), Tomi SH.

\"Saat ini berkas perkara pemeriksaan sudah lengkap (P21) ke-4 tersangka sudah kami serahkan ke JPU bersama barang bukti mobil yang mereka gunakan dan pasir yang mereka angkut,\" ujar Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi Kanit Tipiter Ipda J Manurung SH.

Manurung mengatakan, barang bukti yang diserahkan ke JPU berupa 4 unit pick up beserta pasir 5 kubik dan 7 sekop yang digunakan untuk mengambil pasir di aliran Sungai Air Bengkenang, Dusun Pagar Batu, Desa Durian, Seginim, saat ini diamankan di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS).

Tidak hanya mereka berempat, 4 unit mobil pick up yang mereka gunakan beserta pasir yang mereka angkut juga diamankan di Mapolres BS sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, ke-4 penambang pasir ilegal ini bakal dijerat Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara pada pasal 158 yakni karena menambang secara ilegal dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

\"Atas perbuatan mereka itu, mereka dijerat pasal 158 UU tentang penambangan mineral dan batu bara secara ilegal,\" ujar Manurung.

Adapun JPU, Tomi SH membenarkan telah menerima berkas dan barang bukti serta para tersangka dari penyidik Polres. Dirinya mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana.

\"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kami terima, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,\" ujarnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya ke-4 penambang pasir ilegal ini ditangkap Polres BS di aliran sungai Air Bengkenang di Dusun Pagar Batu, Desa Durian, Seginim, Kamis (14/7) sekitar pukul 16.00 WIB.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: