Oknum Dewan Divonis Penjara 20 Bulan

Oknum Dewan Divonis Penjara 20 Bulan

Kasus Korupsi Fasilitas PKK dan Tortila Mukomuko

\"sidang

BENGKULU, BE- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan terhadap oknum anggota dewan Provinsi Dapil Mukomuko, Hj Rosna terdakwa kasus korupsi fasilitasi PKK dan Tortila Kabupaten Mukomuko, kemarin (5/9).

Rosna juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih. Kondisi persidangan yang cukup ramai sehingga saat majelis hakim membacakan putusan tidak terlalu jelas didengar kuasa hukum terdakwa, bahkan terdakwa juga tidak mendengar sehingga hakim ketua Siti Insirah membacakan ulang putusan.

\"Kondisi pembacaan tidak kondusif karena terlalu berisik. Agar lebih tepat kami menjawab apa tindakan selanjutnya, setelah kami menerima salinan putusan akan kita pelajari dulu kemudian kita akan menentukan sikap,\" terang salah satu kuasa hukum terdakwa, Rodiansyah Trista Saputra SH, kemarin.

Untuk menghormati undang-undang, dan mentaati hukum yang berlaku. Rosna menerima semua putusan majelis hakim. \"Karena ini keputusan majelis hakim kami tetap menerimanya. Selain itu kami masih mempunyai hak mengajukan banding nantinya,\" jelasnya.

Sidang berlangsung cukup lama, lantaran jumlah terdakwa dalam kasus ini ada 8 orang termasuk Rosna. Selain Rosna, dua orang terdakwa kasus korupsi fasilitasi TP PKK Mujidah selaku KPA dan Farida selaku PA mendapatkan vonis 1 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara untuk kasus tortital ada lima orang terdakwa yakni Hadi Suprayitno selaku PPTK, Iswandi Husaini selaku KPA, Marzuki PPK, Jaksa Agung selaku kontraktor dan Roswanto selaku kontraktor. Mereka mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan dengan 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sekedar mengingatkan kasus korupsi TP PKK TA 2013 menelan biaya Rp 1,2 miliar dilanjutkan tahun 2014 Rp 1,3 miliar. Kerugian mencapai Rp 800 juta diperuntukkan pembayaran honorer non PNS dan perjalanan dinas pengurus PKK. Khusus untuk terdakwa Rosna mendapatkan dijerat dengan dua perkara kasus TP PKK dan tortila.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: