Puluhan Perusahaan tak Miliki PKB
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang belum mememiliki perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja, menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.
Anggota Komisi III DPRD Benteng, Peri Hariadi mengaku, sejauh ini pihaknya mencatat ada sebanyak 38 perusahaan yang beroperasi, dimulai dariĀ perusahaan pertambangan, pabrik industri hingga perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan.
Meski belum bisa menjelaskan secara keseluruhan perusahaan tersebut, namun ia mengaku baru 3 perusahaan yang mengantongi PKB, diantaranya PT Bio Nusantara, PT Batanghari, dan PT Bukit Angkasa Makmur. Sedangkan 35 perusahaan lainnya belum memiliki PKB tersebut.
\"Hingga saat ini baru 3 perusahaan yang mengantongi izinĀ PKB. Kami harap agar seluruh perusaan segera mengurus perizinan PKN tersebut,\" pinta Peri. Ditegaskan Peri, sesuai dengan aturannya, seluruh perusahaan wajib memiliki PKB. Sebab dokumen itu adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban antara manageman perusahaan dengan karyawan serta untuk memperjelas status karyawan.
\"Kami mengimbau perusahaan tersebut untuk segera melengkapi dokumen PKB. Sebab, PKB merupakan amanat dari undang-undang (UU),\" jelasnya.
Selain melengkapi PKB, ia juga meminta agar seluruh perusahaan bisa memberikan kebebasan pada karyawannya dalam membentuk organisasi buruh atau karyawan. Sehingga apa yang menjadi sengketa antara pihak perusahaan dengan karyawan bisa dituntaskan.
\"Dalam UU Tenaga Kerja tertuang bahwa setiap perusahaan harus memiliki organisasi buruh. Selain itu organisasi buruh juga menjadi salah satu syarat dibuatnya PKB. Sehingga jika terjadi sengketa, masing-masing pihak bisa membuka PKB yang sudah disepakati bersama,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: