Guru Honorer Dipecat Diangkat Lagi

Guru Honorer Dipecat Diangkat Lagi

\"HONORER

SELUMA SELATAN, BE - Tiga orang guru honorer di SD Negeri 58 Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, yang sebelumnya sempat dipecat, kembali diangkat sebagai guru honorer dan mengajar di SDN 58. Ketiga guru itu, Delvy, Lesti dan Wenty. Mereka kembali diangkat setelah mengadukan perihal pemecatan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, kemarin (2/9). Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MSi bersama dengan Ketua Komisi II DPRD Seluma Hj Romania SH. Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Muksir Ibrahim SPd, Kepala SD Negeri 58 Paino, serta tiga guru honorer yang dipecat tersebut bersama keluarganya.

Perwakilan keluarga ketiga orang guru honorer tersebut Arpan (48) mengatakan, sangat menyayangkan pemecatan yang dilakukan Kepsek SD 58 Seluma kepada tiga anggota keluarganya itu tanpa alasan. Karena selama ini kerabatnya tersebut sudah mengabdi sebagai guru honorer di SD Negeri Desa Pasar Seluma tersebut. Meski tidak diberikan honor besar, ketiganya tetap bersedia mengabdi dan memberikan pembelajaran di sekolah dengan baik.

“Kami datang kesini untuk menyampaikan keluhan. Kemudian mengharapkan agar tiga orang anggota keluarga yang sebelumnya dipecat sebagai guru honorer agar diangkat lagi menjadi guru honorer seperti sebelumnya,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun ketiga guru tersebut dipecat karena melakukan dugaan pungutan jual beli buku pelajaran pada siswa SDN 58. Prilaku mereka itu bukan berdasarkan kebijakan sekolah. Sehingga saat ulah ketiga guru itu ketahuan, kepala sekolah bersikap tegas memecat mereka.

Waka II DPRD Okti Fitriani meminta kepada masyarakat di Desa Pasar Seluma dan ketiga guru honorer tersebut tetap profesional. Ketika diangkat lagi harus patuh dengan kebijakan yang ditetapkan sekolah. Selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada segala kebijakan di sekolah harus didukung.

“Ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi guru honor lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan, serta mengedepankan program yang ada,” ujar Okti.

Kepala Dispendik Seluma Muksir Ibrahim menegaskan, Dispendikbud tetap mengakui guru honorer memang lebih semangat mengajar, serta integritasnya dalam mengajar lebih baik dibandingkan guru PNS yang malas. Muksir juga menyayangkan Kepsek SD 58 memecat ketiga guru honorer tersebut. Meski begitu kewenangan pengangkatan dan pemberhentian guru honorer ada pada kepala sekolah dan komite sekolah masing-masing.

“Soal guru honorer itu kewenangannya komite sekolah bersama dengan kepala sekolah. Karena saat ini sudah otonomi sekolah, dinas tidak bisa mencampuri terlalu jauh,” tegasnya.

Kepala Dispendikbud Muksir Ibrahim pun memberikan penjelasan didepan anggota Komisi II DPRD Seluma agar ketiga honorer tersebut kembali diangkat dan kembali menjadi guru honorer di SD Negeri Pasar Seluma. Hingga akhirnya disepakati ketiga guru honorer itu diangkat kembali dan kembali mengajar di SDN 58.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: