Jual Kosmetik Ilegal, IRT Ditahan Jaksa

Jual Kosmetik Ilegal, IRT Ditahan Jaksa

KOTA MANNA, BE - Ini bahan pelajaran bagi warga Bengkulu Selatan (BS), agar menjual barang dengan megantongi surat izin. Pasalnya Zulfa Adis (48), warga RT 02 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna kemarin sore ditahan jaksa. Sebab dirinya berdasarkan hasil penyidikan oleh BPOM Bengkulu, terbukti menjual kosmetik tanpa izin atau ilegal. Setelah setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri BS untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manna.

\"Kasus ini selama ini ditangani oleh BPOM Bengkulu dan Polda Bengkulu, kemudian setelah berkas perkara P21 dilimpahkan ke Kajati Bengkulu, lalu oleh Kajati dilimpahkan ke Kejari BS,\" kata Kajari Manna, Rohayatie SH MH didampingi jaksa penuntut umum (JPU) Joni Astriaman SH sekaligus selaku kasi Pidum kejari Manna.

Serah terima tersangka ke Kejari BS, kemarin dilakukan tim dari Polda dan penyidik BPOM Bengkulu dan berkasnya diterima langsung oleh JPU Kejari BS. Dalam serah terima tersebut, disertakan barang bukti berupa kosmetik yang disita dari toko tersangka saat razia bulan September tahun 2014 lalu. Setelah serah terima selesai, tersangka ditahan dan dititipkan ke rutan kelas IIB Manna BS. \"Untuk memudahkan proses persidangan, tersangka kami tahan,\" ujar Joni.

Ditambahkan Joni, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena melakukan perbuatan pidana dengan menjual obat tanpa izin edar. Tersangka pun terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 M.

Dijelaskan Joni, tersangka, diproses pidana berdasarkan laporan BPOM Bengkulu nomor LK.007/BPOM/PPNS/IX/2014. Pasalnya saat mereka melakukan razia bersama Reskrimsus Poda Bengkulu di toko kosmetik milik tersangka tanggal 30 September 2014 lalu, BPOM menemukan ribuan kosmetik tanpa izin dijual bebas oleh tersangka.

Beberapa jenisnya diantaranya henna cream read rani kone, chandni nail henna kecil, rani kone henna paste, temulawak day and night cream, rice milk soap dan cold silver. “ Semua barang bukti sudah kami tahan, setelah ini kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk proses persidangan,\" tutup Joni. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: