Dua Pejabat PT Pelindo II Ditahan

Dua Pejabat PT Pelindo II Ditahan

 BENGKULU, BE - Yon Freizal selaku Manager Usaha Terminal PT Pelindo II dan Moch Amin ST selaku Manager Operasional PT Pelindo II Cabang Bengkulu, ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Selasa (30/8) sore. Mereka ditahan atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pemungutan biaya operasional (Fee) kepada Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB) dari Januari 2010 sampai November 2012.

\"Hari ini kami menahan dua tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pemungutan fee kepada APBB tahun 2010 lalu,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH.

Tindakan dua orang tersangka ini jelas melanggar, mereka mengancam tidak akan memberikan pelayanan kepada APBB jika tidak memberikan fee yang mereka minta. Mendapat ancaman tersebut, jelas APBB terpaksa memberikan fee. Dari tahun 2010 sampai 2012 uang disetorkan APBB cukup fantastis nilainya, totalnya mencapai lebih Rp 355 juta.

Dari jumlah tersebut ada 7 kuitansi dengan nilai setiap kuintansinya mencapai puluhan sampai ratusan juta. Setiap kuitansi juga tertera nama dua tersangka sebagai penerima fee tersebut. Tercatat dari 7 kuitansi itu, 4 kuitansi atas nama Yon Freizal dan 3 kuitansi atas nama Moch Amin. \"Jumlah bukti pembayaran yang mereka terima mencapai Rp 355 juta lebih itu total dari 7 kuitansi atas nama dua orang tersangka,\" imbuh Irvon.

Pemungutan fee ini tidak memiliki dasar hukum, selain itu tidak dicantumkan dalam pembukuan kas pendapatan PT Pelindo II. Bahkan diketahui jika uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan pasal 12 huruf E undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cukup cepat Kajari melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini, sekitar pukul 10.00 WIB dua orang tersangka datang ke Kejari. Dua tersangka sempat dibawa ke Kejati untuk melengkapi berkas. Sekitar satu jam di Kejati, mereka dibawa kembali ke Kejari. Diperiksa kembali sampai jam makan siang dan shalat dzuhur.

Sekitar pukul 14.30 WIB, dua orang tersangka didampingi beberapa penyidik memasuki mobil tahanan Kejari Bengkulu untuk dibawa ke Rutan Malabero. \"Mereka akan ditahan sampai 20 hari kedepan. Ditahan setelah mempertimbangkan pasal 21 tentang ancaman pidananya selain itu kekhawatiran dari JPU jika mereka menghilangkan jejak dan barang bukti,\" tutup Irvon.(167)

Berikut rincian pembayaran fee yang diterima dua orang tersangka dari APBB

1. Asli kuitansi tertanggal 7 Januari 2010, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 16.482.124 diterima tersangka Moch Amin 2. Asli kuitansi tertanggal 24 Maret 2010, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 16.965.700 diterima tersangka Moch Amin 3. Asli kuitansi tertanggal 1 Juni 2010, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 22.545.000 diterima tersangka Yon Freizal 4. Asli kuitansi tertanggal 22 Juni 2010, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 8.333.000 diterima tersangka Moch Amin 5. Asli kuitansi tertanggal 6 April 2011, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 33.623.570 diterima tersangka Yon Freizal 6. Asli kuitansi tertanggal 29 Juli 2011, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 95.922.036 diterima tersangka Yon Freizal 7. Asli kuitansi tertanggal 31 Januari 2012, pembayaran fee PT Pelindo Bengkulu, Rp 161.916.347 diterima tersangka Yon Freizal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: