Ratusan Depot Air Minum, Ilegal

Ratusan Depot  Air Minum, Ilegal

BINTUHAN, BE - Usaha depot air minum isi ulang saat ini menjamur wilayah Kabupaten Kaur. Tercatat ada sekitar 200 depot air minum. Namun sayangnya, dari ratusan depot air minum yang berada di Kabupaten Kaur ini, mayoritas tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) alias ilegal. Sebab dari ratusan depot air minum isi ulang itu, hanya tiga depot air minum yang memiliki SIUP. “Dari sekian ratus depot air minum di wilayah Kabupaten Kaur, hampir semuanya ilegal, karena sampai saat ini baru 3 depot air minum memiliki izin SIUP,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kaur, Anwar Sanusi SPd, saat ditemui BE di ruang kerjanya, Rabu (24/8) kemarin. Dikatakan Anwar, terkait dengan maraknya depot air yang ilegal ini, pihaknya dalam waktu dekat akan menertibkan dan apabila perlu harus ditutup, jika pemilik usaha tidak segera mengurus izin. Sebab hampir seluruh depot air minum di Kaur tidak mengantongi izin. “Kita minta kepada pemiliknya untuk menguruskan izin dari kita dan izin layak konsumsi dari Dinas Kesehatan,” terangnya. Menyikapi masih banyak depot air minum yang tidak mengantongi izin, dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap depot air minum ilegal. Juga ia kembali mengimbau kepada seluruh pemilik depot air minum agar segera melengkapi izin maupun memperpanjang masa berlaku izin, agar tidak terjadi permasalah di kemudian hari. “Kita khawatir airnya itu tidak steril, karena tidak dilakukan uji kelayakan dari Dinkes, kita kan tidak tahu air dari mana. Nanti kita bersama dinas terkait akan menertibkan depot air minum yang ilegal,” jelasnya. (618) Depot Air Minum yang Mengantongi SIUP tahun 2016 No Nama Usaha Alamat Pemilik 1. Studio Lapan Mineral Desa Parda Suka Kec Maje Hepran Tasim 2. Damiu Mardhotilah Desa Padang Peteron Kec KS Marzulian 3. Sumber Rezki Desa Suka Bandung Kec KS Syaherman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: