Kontraktor Polisikan Oknum PNS Bappeda Lebong

Kontraktor Polisikan Oknum PNS Bappeda Lebong

TUBEI, BE - Hendro, Direktur Perusahaan Konsultan PT Cindelaras mempolisikan Wn, oknum PNS yang saat ini bekerja di lingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong. Laporan yang di sampaikan yakni kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Hendro, ia terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Lebong karena tidak ada niat baik dari Wn untuk meminta maaf atas tindakannya yang sudah mempermalukan dirinya di depan banyak orang. \"Kejadian ini sebenarnya sudah lama, tepatnya tanggal 22 Oktober tahun 2012 lalu. Tapi setelah tiga bulan saya tunggu, sepertinya tidak ada niat baiknya untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilakukannya pada saya,\" ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya motif lain dalam laporan ini, Hendro mengakui adanya persoalan lain, hanya saja ketika didesak lebih jauh ia masih enggan menyebutkannya. \"Nanti saja, kita lihat perkembangannya, yang jelas seluruhnya sudah saya serahkan pada penyidik Polres Lebong,\" singkatnya.

Sementara, dari informasi yang beredar ada dugaan persoalan ini bermula dari proyek perencanaan di Bappeda Lebong senilai Rp 300 juta. Dalam hal ini, PT Cindelaras menguasakan perusahaannya pada seseorang berinisial R.

Dalam perjalanannya, setelah pekerjaan ini selesai dilakukan ternyata pihak PPTK tidak mentransfer uang pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan PT Cindelaras yang digunakan sebagai rekening dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Malahan, diduga pihak penyelenggara kegiatan dalam hal ini Bappeda Lebong mentransfernya ke rekening milik R. Bahkan, belakangan ada dugaan transfer uang senilai Rp 112 juta yang diberikan pada W.

Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Pidum Brigpol Daryanto membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui jika ada persoalan lain atas laporan pencemaran nama baik tersebut. \"Ya memang benar ada laporan itu, tapi yang kami terima memang hanya laporan pencemaran nama baik. Untuk sementara mungkin coba diusahakan persuasif terlebih dahulu, artinya nanti kami akan coba lakukan mediasi antara kedua belah pihak,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: