CPNS Terima SK 100 Persen

CPNS Terima SK 100 Persen

\"A_CPNS_3\"

TAIS, BE - Setelah melalui tahapan panjang, akhirnya sebanyak 65 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Seluma diangkat menjadi PNS penuh. Kemarin (18/8), puluhan CPNS itu telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan 100 persen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selama ini mereka hanya menerima gaji 80 persen. Dengan diterimanya SK 100 persen terhitung Semptember mendatang mereka sudah menjadi PNS dan menerima gaji 100 persen,” tegas Pelaksana tugas Kepala Badan kepegawaian Daerah(BKD) Drs H Supardi MSi kepada BE.

Para CPNS itu diangkat sejak Februari 2015 dengan status CPNS dan menerima gaji 80 Persen. Terhitung tanggal mulai tugas (TMT) September berdasarkan SK secara otomatis mereka mulau menerima kenaikan gaji sebesar 20 persen.

\"SK 100 persen itu diberikan pada CPNS yang sudah mengikuti prajabatan dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negera (BKN) regional Palembang,” tegasnya.

Supardi menambahkan, SK PNS yang baru diserahkan itu sudah bisa digadaikan ke bank. Hanya saja, jika hal ini dilakukan dikhawatirkan bisa menurunkan kinerja PNS tersebut. PNS disarankan PNS menunda mengadaikan SK tersebut. Meski begitu BKD tidak memiliki wewenang melarang bila PNS tetap mau menggadaikan SK-nya. Disisi lain, Supardi menegaskan, pada 2016 ini belum ada kabar terkait kuota CPNS untuk Kabupaten Seluma. Perekrutan CPNS 2016 ini belum bisa dipastikan ada atau tidaknya.

“Kebutuhan PNS telah kita sampaikan dalam usulan, namun diberikannya formasi atau tidak, kita tidak tahu sampai saat ini,” singkatnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD) Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA menegaskan, kenaikan gaji 65 PNS tersebut sudah siap dibayarkan terhitung September mendatang. Naik 20 persen dari gaji yang mereka terima terhitung Februari 2015 hanya menerima gaji sebesar 80 persen.

“Kita memproses kenaikan gaji mereka ini setelah berdasarkan TMT yang ada di SK mereka,” ujarnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: