Perda Narkoba Segera Diterapkan di Rejang Lebong

Perda Narkoba Segera Diterapkan di Rejang Lebong

\"Sinar

CURUP, bengkuluekspress.com - Pemda Kabupaten Rejang Lebong tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Narkoba. Asisten I Setdakab Rejang Lebong Edi Prawisnu, SH M.Hum mengatakan, Raperda ini telah diusulkan ke DPRD Rejang Lebong yang langsung disambut dan diterima dengan baik.

\"Kita dengan Pansus Raperda Narkoba telah menggodok secara serius. Beberapa hari lalu, kurang lebih selama 4 hari kita telah melaksanakan studi banding ke Bogor untuk mempelajari Perda tentang narkoba, sehingga nantinya dapat berjalan efektif,\" katanya,  Selasa, (16/08/2016)

Ditambahkannya, Perda Narkoba dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mencegah peredaran narkoba di kabupaten ini. Sementara untuk persoalaan penindakannya diserahkan kepada petugas dari para aparat penegak hukum.

Lanjutnya, dalam melaksanakan Perda Narkoba nantinya, pemerintah dalam menjalankan akan melakukan serangkaian kegiatan, seperti, sosialisasi, penyuluhan, baik tentang bahaya narkoba maupun tentang hukumnya.

\"Bisa disosialisasikan di sekolah-sekolah, karena peredaran narkoba ini rawan di kalangan pemuda, terutama para pelajar,\" jelas Edi. (Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: