Pembebasan Lahan KTM Lagita Sisakan Masalah
ARGAMAKMUR, BE - Ternyata, pembebasan lahan seluas 54 hektar untuk Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais Giri Mulya Ketahun (Lagita) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belasan tahun lalu masih menuai konflik panjang.
Pasalnya, dua mantan Kepala Desa (Kades) Urai Kecamatan Ketahun mendatangi untuk meminta keadilan, terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten BU untuk pembebasan tersebut.
Mantan Kades Urip yang menjabat pada tahun 1993 hingga 1998, Asmami didampingi mantan Kades Urip pada 2006 hingga 2009, Samsi mengatakan, sertifikat yang dimiliki Pemda dari warga transnigrasi terkait pembebasan lahan itu, merupakan asli palsu (Aspal). Sebab, tandatangan yang tertera dalam berkas pembebasan lahan itu merupakan yang berasal dari Desa Bukti Makmur, bukan dari Desa Urip yang termakan lahan.
\"Sertifikat yang dimiliki Pemda untuk pembebasan lahan itu Aspal, karena yang menadatanganinya itu desa bukti makmur bukan desa kami yang lahannya, termakan,\" kata Asmawi kepada BE, Senin (15/8).
Lanjut Asmawi, dalam hal ini pihak Pemda tidak pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat Desa Urip, untuk memberitahu dan mensosialisasikan mengenai pembebasan lahan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyambangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BU untuk meminta keadilan dan menuntut, ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
\"Pemerintah tidak pernah melakukan musyawarah dengan kami terkait, pembebasan lahan itu makanya kami ke sini untuk meminta keadilan dan menuntut Pemda melakukan ganti rugi,\" ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD BU, Wahbah Zuhaili SE menuturkan, setelah kedua mantan kades itu tiba, pihaknya langsung melakukan audiensi, untuk mengetahui bagaiman duduk permasalahannya. Setelah itu, pihaknya memperkenankan mereka untuk kembali agar dapat melengkapi data yang telah disampaikan dan mengumpulkan, bukti-bukti kuat lainnya.
\"Kita langsung melakukan audiensi bersama mereka dan setelah itu kita suruh pulang, untuk melengkapi data yang disampaikan tadi dan bukti-bukti lainnya,\" tutur Zuhaili.
Apabila pihak desa tersebut sudah memiliki data dan bukti pendukung lain, nanti DPRD akan mempelajari dan mendalami tudingan tersebut. Namun, jika sebaliknya pihaknya pun tidak dapat membantu untuk menindaklanjuti, tudingan tersebut. \"Apabila data dan buktinya lengkapi kan enak, bisa kita pelajari dan pahami pengaduan mereka, tapi kalau tidak ada bagaimana kita untuk bisa menindaklanjutinya,\" tutupnya.(470)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: