Sebelum Longsor, BLHKP Sudah Surati PT PGE
TUBEI, BE - Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong mengaku sudah 7 kali menyurati PT. Pertamina Geotermal Energy (PGE) Hulu Lais sebelum terjadinya longsor dan bandang yang melanda pada 28 April 2016 lalu. Surat tersebut, diantaranya penyampaian hasil pengawasan BLHKP, penyampaian laporan pelaksaan izin lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan, teguran dan panggilan.
Dirincikan Kepala BLHKP Kabupaten Lebong, Zamhari MH, surat disampaikan sejak 2013 hingga 2 hari sebelum kejadian bencana longsor dan banjing bandang. Masing-masing surat penyampaian hasil pengawasan pada 22 April 2013, surat teguran pada 7 September 2013, surat penyampaian laporan pelaksanaan izin lingkungan pada 9 Desember 2013 dan tindak lanjut hasil pengawasan pada 26 Maret 2015 lalu.
\"Serta pada 2016 lalu, surat yang kita sampaikan yaitu surat teguran pada 22 Februari, surat teguran pada 26 April atau 2 hari sebelum bencana terjadi. Bahkan kita juga sudah memanggil PT. PGE pada 14 Juni 2016 lalu. Berbagai surat tersebut disampaikan beserta berbagai aspek persoalan dan permasalahan yang ada di lingkungan PT. PGE Hulu Lais,\" ungkap Zamhari.
Sehingga, dengan berbagai kondisi dan persoalan yang sudah disampaikan BLHKP kepada PT. PGE, ini juga sebagai bukti bahwa longsor dan banjir bandang yang terjadi tidak dapat dikatakan murni bencana alam. Namun lebih dari itu, adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh PT. PGE terhadap langkah antisipasi bencana yang terjadi.
\"Karena mereka sebenarnya sudah mengetahui bahwa mereka berada pada derah rawan bencana. Makanya kita juga tidak bisa serta saat kejadian memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menetapkan kondisi waktu itu dengan status darurat bencana,\" jelas Zamhari.
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Pasal 40 ayat (3), lanjutnya, PT PGE seharusnya wajib menganalisa resiko bencana dan melakukan pencegahan bencana dengan pendekatan teknologi.
\"Dan langkah pencegahan serta antisipasi bencana inilah yang kita nilai tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Padahal sudah kita ingatkan sejak jauh-jauh hari dan akhirnya bencana benar-benar terjadi,\" lanjut Zamhari.
Ditambahkan Zamhari, dasar dan fakta serta data tersebut sudah mereka lampirkan dalam surat yang akan disampaikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). \"Ini yang kita sampaikan juga kepada Kementerian ESDM sebagai dasar mengapa kita tidak sepakat kejadian di Lebong Selatan murni sebagai bencana alam,\" tegas Zamhari.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: