Paman Cabul Ngaku S3

Paman Cabul Ngaku S3

KEPAHIANG, BE - Ada pengakuan menarik dari tsk NS (34) dan AY (15) yang ke 2 nya telah mencabuli dan memperkosa Mekar (12) yang tak lain adalah keponakan kandungnya sendiri. Dimana dikatakan NS dan AY jika perbuatan tersebut dilakukannya atas dasar suka sama suka (s3) dan tidak ada paksaan sama sekali. Yang mengejutkan lagi dari pengakuan NS, jika setiap kali sudah melakukan persetubuhan dengan korban, NS selalu memberikan uang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. \"Waktu saya berhubungan dengan korban, saya tidak pernah memaksa apa lagi mengancam korban,\" ungkap tersangka NS di hadapan penyidik.Dikatakannya, dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian dikarenakan dirinya tidak dapat memenuhi permintaan korban yang meminta uang kepada tsk NS.\"Memang setiap kali melakukan hubungan badan, korban selalu saya berikan uang,\" ujarnya.Dijelaskannya, uang imbalan yang diberikan tsk kepada korban jumlahnya bervariasi yakni mulai dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu.Sementara menurut pengakuan tsk AY, perbuatan tersebut dilakukannya, tak kala saat korban melaporkan kepada dirinya, jika korban telah disetubuhi tsk NS. Dengan bermodalkan cerita korban, nafsu AY naik hingga keubun-ubun dan akhirnya mengajak korban untuk melakukan hal serupa yang kebetulan tawaran tsk, tidak ditolak korban.\"Kalau saya melakukan itu hanya sekali itu saja. Dan itupun kemaluan saya tidak seluruhnya masuk karena sudah ejakulasi duluan,\" tegas AY.sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Max Mariners SIK menyampaikan jika pihaknya tetap akan menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang UUPA.\"Walau para tersnagka memiliki dalih masing-masing dalam perbuatan ini, kita tetap menjerat keduanya dengan UUPA untuk diproses di persidangan,\" ungkap Kabag Ops. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: