Oknum Dewan Dalangi Penggelapan Raskin
Diperiksa Polda, Jadi Tersangka
BENGKULU, BE - Oknum anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial resmi Ab ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, dalam kasus ditangkapnya 18 ton beras raskin oleh jajaran Polres Rejang Lebong, 20 Juni lalu.
Data terhimpun BE, penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik setelah melakukan gelar perkara kemarin (8/8). Sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIB, Ab bersama penasehat hukumnya Sapuan Dani SH MH memenuhi panggilan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk diperiksa terakhir dari kasus raskin.
Kedatangan Ab ke Sub Dit Tipidkor awalnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersbeut. Selanjutnya sekitar pukul 12.15 WIB AB keluar dari ruangan penyidik untuk istirahat makan siang dan selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIb kembali masuk ke ruangan penyidik. Baru kemudian kemarin sore pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Ab sebagai tersangka.
Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan, Ab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan beras raskin sebanyak 18 ton yang diamankan anggota Polres Rejang Lebong bersama Polsek PUT. \"Ia Ab telah kita tetapkan sebagai tersangka,\" sampai Direskrimsus kepada BE, kemarin (8/8).
Disampaikan Herman, ditetapkannya Ab sebagai tersangka karena adanya bukti bahwa Ab merupakan otak dari semua kegiatan penyelundupan raskin dari Rejang Lebong menuju kawasan Provinsi Sumatra Selatan. Dimulai dari penyandang dana, memerintahkan atau penyuruh serta dirinya yang melakukannya. \"Ia (AB) merupakan otak atau dalang dari kasus ini,\" jelasnya.
Dalam kasus ini, Ab dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun walaupun telah ditetapkan sebgai tersangka, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum melakukan penahanan terhadap Ab, karena akan dilihat nantinya setelah dirinya diperiksa pemanggilan selanjutnya yang bersetatus tersangka. \"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan pada saat dia dipanggil sebagai tersangka,\" ujarnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka Ab merupakan tersangka kedua yang telah ditetapkan oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Sebab sehari setelah penangkapan 18 ton raskin, pihak penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial K. Sementara ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru, Herman menegaskan hanya sebatas Ab dan tidak ada lagi tersangka lain.
\"Tersangka hanya itu aja dan tidak ada penambahan lagi,\" jelasnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: