Pencuri Rumah Kades Diringkus

Pencuri Rumah  Kades Diringkus

MAJE, BE - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS), seorang residivis AD (22), warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, terpaksa kembali diringkus polisi. Pasalnya, residivis yang sudah satu kali masuk penjara ini dijebloskan lagi ke penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian tiga karung buah pinang milik Kepala Desa (Kades) Sumber Harapan Kecamatan Maje, Tapsir, Kamis (4/8).

“Pelaku spesialis bobol rumah ini kembali kita amankan, karena pelaku telah melakukan pencurian di rumah Kades Sumber Harapan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK melalui Kapolsek Maje Ipda Maulana STK, Jum’at (5/8) kemarin.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan setelah Polsek Maje menerima laporan korban Kades Sumber Harapan yang melaporkan jika gudang sampingnya rumah dibobol maling, dan pelaku berhasil menggondol tiga karung buah pinang kering seberat 170 kilogram yang diletakkan di dalam gudang samping rumah. Setelah memproses laporan tersebut, polisi mencurigai AD sebagai pelaku pencurian tersebut. Setelah dikumpulkan seluruh bukti yang ada, polisi langsung meringkus pelaku, dan selanjutkan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Maje untuk proses selanjutnya.

“Pelaku kita amankan ini rumah orang tuanya di Desa Linau sekitar pukul 19.00 WIB malam, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan juga mengakui perbuatanya itu,” terang Kapolsek

Akibat perbuatanya itu, pelaku yang sudah satu kali masuk penjara ini terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Maje. Selain itu juga pelaku dijeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman 7 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: