Satpol PP akan Razia Kaki 4

Satpol PP akan Razia Kaki 4

TUBEI, BE - Satpol PP Lebong kembali akan melaksanakan razia terhadap hewan kaki empat liar yang masih berkeliaran di Kabupaten Lebong.

Diungkapkan Kakan Satpol PP Zainal Husni Toha SH melalui Kasi Oprasional Suherman Amri jika beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan razia dan berhasil mengamankan beberapa hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya, untuk itu pihaknya kembali akan melaksanakan razia tersebut.

\"Beberapa waktu lalu kita pernah melakukan razia hewan kaki empat dan berhasil mengamankan beberapa hewan kaki empat tersebut. Namun tampaknya saat ini hewan kaki empat tersebut mulai berkeliaran dijalan lagi, untuk itu kita lakukan penindakan,\" jelas Suherman.

Dikatakan Suherman, penindakan tersebut dilakukan dalam menegakkan perda nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak dan melakukan penertiban hewan yang berkeliaran di sepanjang jalan umum. \"Saat ini masyarakat sudah banyak yang melapor banyaknya hewan kaki empat yang berkeliaran, karena hewan tersebut menggangu lalulintas terutama di malam hari,\" kata Suherman.

Ditambahkan, di Perda no 15 tahun 2007 ini diatur bahwa pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum dan pasar. \"Jika aturan ini dilanggar maka si pemilik ternak bisa dikenai pidana penjara selama 6 bulan atau menebus ternaknya seharga 4 kali harga ternak tersebut. Jika ternak tersebut tidak ditebus maka kita berhak melelangnya\" pungkas Suherman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: