Pemkab Benteng Tunggu Bukti Pelanggaran
Seleksi Perangkat Desa Bisa Diulang BENTENG, Bengkulu Ekspress - Mencuatnya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditanggapi Pemerintah Kabupaten Benteng. Jika memang pelanggaran tersebut benar adanya, warga setempat diminta untuk menunjukkan bukti atau laporan secara tertulis. \"Saat ini kita belum menerima laporan, baik dari Camat, warga maupun peserta lain yang dirugikan. Jika memang ada, hendaknya ditunjukkan dengan laporan tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,\" kata Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Benteng, Drs Ansoni, ditemui BE, kemarin (4/8). Selain itu, ia juga mengharapkan agar seluruh kepala desa (kades) bisa melakukan seleksi perangkat desa dengan berpedoman teguh pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa yang berisi Kades diberi kewenangan untuk membentuk tim seleksi dan meng SK-kannya, dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar, seperti berpendidikan minimal SLTA sederajat dan rentang umur antara 20-42 tahun. Setelah melakukan rangkaian seleksi administrasi dan tes tertulis, Kades diminta untuk menyerahkan setidak-tidaknya dua orang kandidat kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi Camat, perangkat desa dipilih dan bisa dilantik langsung oleh Kades. \"Camat juga memiliki peran, jika memang dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan, Camat bisa langsung menyampaikannya kepada Kades. Bahkan tak menutup kemungkinan seleksi perangkat desa kembali diulang, jika memang terbukti melanggar,\" tandasnya. Dilansir harian BE sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah warga yang menuding adanya kecurangan yang dilakukan Kades dalam tes tertulis seleksi perangkat desa. Kades diduga sengaja membocorkan soal dan menyerahkannya kepada warga yang dinginkan menjadi perangkat. Dari 29 peserta yang mendaftar, sebanyak 10 orang peserta yang mendapat nilai terbaik sudah disampaikan ke Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Diantaranya untuk 3 orang kepala dusun (Kadun), 3 orang kepala urusan (Kaur) 3 orang kepala seksi (Kasi) dan satu orang sekretaris desa (sekdes). Meski demikian Kades Pulau Panggung, Saipul Anwar SAg tegas membantah tudingan tersebut. \"Semua itu tidak ada buktinya, dan seleksi sudah sesuai prosedur,\" tegas Kades.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: