RPJMD Kembali Ditolak, Perda LKPj APBD 2105 Disahkan

RPJMD Kembali Ditolak, Perda LKPj APBD 2105 Disahkan

BENGKULU, BE - Meski Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan sidang paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu periode 2016-2021 dari semua komisi di DPRD, namun kembali mendapatkan penolakan dari DPRD.

Penolakan itu karena belum siapnya komisi-komisi untuk menyampaikan hasil pembahasan RPJMD tersebut.

Sebelumnya, pada sidang paripurna yang digelar 26 Juli lalu, dewan juga menolak membahas RPJMD tersebut ke tingkat selanjutnya. Itu dikarenakan dewan menilai RPJMD yang dibuat Pemprov itu tidak sesuai dengan program yang ada di masing-masing SKPD. Namun pembahasan ke tingkat komisi tetap dilanjutkan, dan sidang paripurna kemarin diagendakan penyampaikan hasil pembahasan dari 4 komisi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.

\"Sebelumnya dan kita semua sepakat meminta RPJMD diperbaiki lagi, namun kenyatannya tetap dilanjutkan. Saya kira jangan dulu hasil pembahasannya disampaikan hari ini, kita tunggu dulu kesiapan komisi yang lain,\" kata Anggota Komisi III, Herizal Apriansyah SSos dalam sidang paripurna tersebut.

Menurutnya, penyampaian hasil pembahasan RPJMD ini harus dijadwalkan ulang melalui Banmus sembari menunggu semua komisi telah selesai melakukan pembahasan bersama anggotanya.

Ketika telah siap dijadwalkan ulang, maka setiap komisi pun harus menyiapkan bahan dalam pandangan RPJMD-nya pada paripurna ke depan.

\"Ini harus kita jadwalkan ulang dan komisi harus siap,\" tegasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna sebelumnya 2 komisi yaitu komisi II dan IV telah setuju RPJMD itu masuk ke pembahasan berikutnya. Sementara 2 komisi lagi, yakni Komisi I dan Komisi III belum setuju untuk dilakukan perbaikan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengatakan, secara prinsip komisi III telah siap jika diminta untuk dilakukan pembahasan. Namun semua harus dikembali kepada semua komisi untuk mengambil keputusan.

\"Kalau dari komisi III untuk bahan RPJM sudah siap dibacakan. Namun, ini harus kita jadwalkan kembali dengan kesiapan semua komisi,\" ujar Jonaidi.

Atas banyaknya dewan meminta dilakukan penjadwalan ulang dengan berbagai pertimbangan, akhirnya rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos serta didampingi oleh Wakil Ketua (Waka) I DPRD Edison Simbolon SSos MSi dan Waka II DPRD Suharto SE ini memutuskan untuk melakukan penjadwalkan ulang.

\"Dari berbagai pertimbangan, kita akan minta Banmus melakukan penjadwalan ulang,\" ujar Ihsan.

Tak hanya itu, dua agenda yang digelar pada sidang paripurna, kemarin (4/8) juga mendengarkan padangan semua fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015.

Paripurna yang dihadiri Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH ini, akhirnya semua fraksi di DPRD sepakat LKPj APBD 2015 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Beberapa catatan penting juga direkomendasikan, diataranya perbaikan sistem keuangan, pengembalian temua atas LHP BPK dan peningkatan kinerja masing-masing SKPD.

\"Kami menghargai semua catatan dan masukan yang diberikan. Kita akan gunakan masukan ini untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan,\" kata Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH dalam sambutannya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: