Bahas WPR dan IPR

Bahas WPR dan IPR

PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (16/01) sekitar pukul 09.00 WIB melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masalah Wilayah Pertambangan Rayat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di ruang rapat bupati.

Kegiatan yang dipimpin Sekda RL Drs Sudirman melibatkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) serta instansi terkait lainnya tersebut, dilakukan guna mengakomodir sejumlah usaha penambangan galian C skala kecil di Rejang Lebong.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Distamben RL Drs Darmansyah menjelaskan, pembentukan Raperda WPR dan IPR tersebut agar memudahkan perizinan usaha tambang galian C skala kecil di RL, karena sesuai dengan edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa pemerintah daerah dilarang untuk mengeluarkan atau memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

\"IUP tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh kementrian ESDM, sedangkan perizinan skala kecil kita akomodir perizinananya sehingga bisa dikeluarkan oleh bupati, sedangkan tambang skala besar, memang tetap mengurus perizinannya ke pusat,\" kata Darmansyah.

Distamben setidaknya mencatat 7 kecamatan yang menjadi lokasi tambang rakyat, diantaranya Kecamatan Curup, Curup Utara, Curup Tengah, Selupuh Rejang, Padang Ulak Tanding, dan Kota Padang. Sementara usaha tambang yang berskala kecil diketahui sebanyak 52 tambang.

\"IPR diberikan kepada perseorangan dan kelompok, yang jelas masih dalam skala kecil. Luasnya diatur, untuk perorangan maksimal 1 hektar, kelompok 5 hektar, dan koperasi 10 hektar, dengan masa perizinan 1 tahun dan dapat diperpanjang,\" ujar Darmansyah.

Sebelum penerapan Perda WPR dan IPR ini, sambung Darmansyah, Pemda RL telah membuat Rancangan Perbup tentang Izin Pertambangan Rakyat, Pertambangan Mineral dan Baru,yang saat ini telah dimasukkan ke bagian Hukium Pemerintahan RL untuk dipelajari.

\"Raperda WPR dan IPR ini kita ajukan tahun ini, sehingga diharapkan bisa berjalan pada tahun 2014 mendatang, jadi atas kekosongan itu, kita telah membuat rancangan Perbup yang saat ini masih dipelajari bagian hukum Setdakab RL,\" katanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: