Perjuangkan Hak Korban Longsor PGE

Perjuangkan Hak Korban Longsor PGE

\"1\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lebong terus berupaya memastikan hak tiga karyawan PT PGE yang menjadi korban longsor di kawasan PT PGE terpenuhi. Ketiga karyawan itu, Edyo Rajo Bito (23), Deki Karnando (23), Sarnobi Zamrota (23) dan satu karyawan subcon PT PGE Jon Moris (26) yang meninggal dunia akaibat banjir di Lokasi PT PGE beberapa waktu lalu. Diungkapkan Kepala Dinsosnakertrans Lebong Mustain Muhammad melalui Kabid Tenaga Kerja Januar Pribadi SSos MSi, dinasnya berkordinasi ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Hal ini juga dilakukan atas dasar Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan maupun UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan \"Kami dalam waktu dekat berkordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Bengkulu untuk menyelesaikan hak - hak karyawan yang telah menjadi korban,\" jelas Januar. Ditambahkan Januar, untuk korban luka –luka seperti  Doris, (31), Yana (30), Selamet Sartono (33) serta korban meninggal dunia (MD) kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi Cluster A PT PGE Hazimi (61) dan Delvi (3) tidak bisa dipastikan bisa mendapatkan haknya. Karena disebutkan bukan karyawan PT.PGE. Meski begitu tidak menutup kemungkinan mereka tetap diusulkan agar tetap bisa mendapatkan haknya. \"Walaupun ke lima korban lainnya bukan karyawan pGE, kita akan coba tetap memperjuangkannya juga. Mudah-mudahan hak karyawan maupaun korban jiwa dari kalangan masryarakat bisa terwujud sehingga dapat membantu keluaga yang ditingggalkan,\" pungkas Januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: