Empat PNS Diperiksa Penyidik

Empat PNS Diperiksa Penyidik

SELUMA BARAT, BE - Empat orang penyidik dari Unit Tipikor Polres Seluma kemarin, mendatangi Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distannakbun) Kabupaten Seluma. Kedatangan penyidik yang mengenakan pakaian hitam putih tersebut, guna memeriksa empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas tersebut. Terkait perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2013 senilai Rp 1 miliar.

Awalnya sejumlah PNS Distannakbun berupaya menetupi adanya pemeriksaan tersebut. Namun, tak mudah mengecoh wartawan. Sejumlah awak media jeli melihat ada PNS yang masuk ke salah satu ruangan di kantor itu dan di ruangan itu ada penyidik Polres Bengkulu. Pintu ruangan itupun lamban ditutup sehingga wartawan pun mengetahui ada pemeriksaan kasus hukum yang ditangani Polres Seluma disana. Pemeriksaan terhadap keempat PNS itu berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, siang kemarin. Ketika BE mengkonfirmasinya Pelaksana tugas Kepala Distannakbun Seluma Ir Tuti Sumila tidak menampik adanya kedatangan tamu dari Polres Seluma di kantornya tersebut.

“Iya kita kedatangan tamu dari Tipikor Polres Seluma untuk memberikan keterangan saksi,” singkatnya.

Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut mengenai pemeriksaan bawahannya itu, Tuti Sumila enggan berkomentar banyak. Mengingat dirinya tidak mengetahui materi pemeriksaan tersebut. Karena saat proyek cetak sawah itu dilaksanakan dia belum bertugas di Distannakbun. Tuti mengaku masih berdinas di kecamatan.

“Saya tidak tahu itu tanya saja kepada mereka yang diperiksa langsung,” elaknya.

Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo dan Kanit Tipikor Ipda Syaiful saat diwawancarai belum bersedia dikonfirmasi lebih lanjut, hanya menuturkan kasus ini masih dalam penyidikan.

“Kita belum menetapkan tersangka dan ini hanya klarifikasi saja,” singkatnya.

Total anggaran proyek cetak sawah itu Rp 1 miliar dan dilaksanakam pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu. BPKP sudah menyebutkan kerugian negaranya Rp 400 juta lebih. Proyek cetak sawah seluas 100 hektar tersebut dinilai tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Sehingga merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini penyidik Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa 15 orang saksi lebih. Saksi itu dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu dan Distannakbun Kabupaten Seluma. Namun sampai kemarin belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: