Kartu Jamkesmas Tak Bisa Digunakan

Kartu Jamkesmas  Tak Bisa Digunakan

RATU SAMBAN, BE - Setelah pendistribusian kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang baru, secara otomatis kartu Jamkesmas yang lama ditarik oleh petugas. Penarikan ini dilakukan agar tidak terjadi simpang siur penggunaan kartu Jamkesmas.

Lurah Sumur Dewa, Zailani Kidan menuturkan, masyarakat penerima kartu Jamkesmas diwajibkan datang pada Puskesmas yang ditunjuk, mereka juga diminta membawa kartu Jamkesmas yang lama disertai dengan bukti kartu keluarga, serta kartu keterangan miskin. Sedangkan bagi penerima yang baru, ia mengaku belum mengetahui petunjuk teknisnya. \" Kitakan hanya diberitahu tetang pendistribusian kartu Jamkesmas, soal pendistribusian diserahkan di Puskesmas bersama dengan tingkat rukun tetangga (RT),\" katanya.

Untuk di kelurahannya, peserta penerima Jamkesmas tahun 2013 sebanyak 2.208 keping kartu. Ia tak mengaku tak tahu berapa kartu Jamkesmas yang lama akan kembali.

Masih dibeberkan Zailani Kidan, meski kartu Jamkesmas saat ini sudah didistribusikan dan berada di tangan warga pemegang, namun belum bisa difungsikan, karena saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

\"Informasi dari Dinkes memang Jamkesmas itu belum bisa difungsikan, karena petunjuk teknisnya belum turun,\" katanya. Namun diharapkan meski belum bisa dimanfaatkan setidaknya pemegang kartu Jamkesmas yang lama tetap bisa dilayani. Hal yang sama diungkapkan Lurah Pekan Sabtu, Sukamto.

Dikatakanya, pengembalian kartu Jamkesmas dilakukan langsung ke petugas kesehatan, kemungkinan pengembalian kartu Jamkesmas yakni kartu ditahan dan dicatat sesuai form pelaporan serta diserahkan kartu Jamkesmas yang baru, kemudian Dinas Kesehatan akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk menghindari penyalahgunaan kartu.

\'\'Sejauh ini pembagian kartu Jamkesmas yang baru masih berjalan lancar, dan belum ada warga yang komplain karena tidak dapat jamkesmas. warga yang miskin tetap akan mendapatkan jaminan kesehatan yang diploting dalam anggaran APBD maupun Jaminan Kesehatan Daerah dalam APBD provinsi,\'\' tukasnya. (247)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: