Piutang Pajak Rp 2 M

Piutang Pajak Rp 2 M

\"pengertian-pajak\"

TAIS, BE - Adanya desakan dari pimpinan DPRD Seluma mempertanyakan penagihan pajak di Pemkab Seluma, karena masih terdapat tunggakan atau piutang sekitar Rp 2 milliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Ditanggapi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Seluma. DPPKAD tetap menagih seluruh potensi pajak terutang yang belum masuk ke kas daerah itu. Apalagi pungutan pajak yang masih tertunggak tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu merupakan akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2007 lalu sampai 2013, tapi tim dari DPPKAD tetap bekerja dan berusaha menagih agar masuk ke kas daerah,” tegas Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA di ruang kerjanya kemarin (29/7) pada BE.

Piutang pajak itu seperti pada pajak retribusi keberadaan menara seluler di Seluma yang hanya mencapai Rp 300 juta. Sampai tahun 2015 pajak/retribusi itu baru tertagih Rp 100 juta, sisanya masih diusahakan oleh tim pajak untuk ditagih.

“Untuk tower seluler sendiri Telkomsel sebanyak 19 tower, kemudian protelindo 8 tower, Indosat 11 tower, XL 6 tower. Serta tower bersama 6 tower,” tegas Deddy.

Besaran pajak itu sudah berdasarkan ketentuan, yakni 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kemudian selain retribusi tower seluler, ada juga tunggakan pajak dari tahun ke tahun juga terdapat dari sektor pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Belum lama ini Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MSi mengatakan, Pemkab Seluma harus memungut semua retribusi yang sudah ditetapkan dalam APBD sebelumnya. Termasuk dalam APBD 2015 . Karena potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Seluma cukup besar.

“Retribusi yang telah ditetapkan tersebut harus bisa tertagih termasuk pada saat ini.”sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: