Maling, Pelajar Ditangkap

Maling, Pelajar Ditangkap

KAUR SELATAN, BE - Seorang pelajar salah satu SMP di Kabupaten Kaur, MA (12), warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolsek Kaur Selatan, Kamis (28/7) kemarin. MA yang masih duduk dibangku kelas III SMP ini diciduk polisi karena mencuri barang berharga milik Zailan Yusuf (45), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, Selasa (26/7) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa unit handphone dan uang Rp 200 ribu hasil kejahatan pelajar tersebut.

“Ya benar pelaku pencurian rumah warga di Desa Sinar Pagi sudah kita amankan, dan juga dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang curian itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Firmansyah SSos, Kamis (28/7) kemarin.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan setelah Polsek Kaur Selatan menerima laporan korban Zailan Yusuf yang melaporkan jika rumahnya dibobol maling, dan berhasil mencuri uang Rp 5 juta, 1 buah celengan sudah pecah dan uang sejumlah Rp 1,5 juta dan tiga unit Hp korban mrek Blackberry, Advan dan Samsung juga raib digondol pelaku. Setelah memproses laporan tersebut, polisi mecurigai MA sebagai pelaku pencurian tersebut. Setelah dikumpulkan seluruh bukti yang ada, polisi langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku kita amankan ini rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB malam, saat dimankan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan juga mengakui perbuatanya itu,” terang Kapolsek.

Sementara itu, MA saat ditemui wartawan saat diamankan ditahanan Mapolsek Kaur Selatan mengaku baru satu kali ini mencuri. Hal itu dilakukannya lantaran khilaf. Juga barang hasil curian itu digunakan untuk belanja sehari-hari. Namun ia mengaku jika barang dan uang hasil curian itu belum dibelanjakan dan dijual.

“Saya mencuri itu saya sendiri, dan uang juga Hp hasil curian itu belum saya apa-apakan, semuanya masih utuh. Saya sangat menyesal melakukan ini,” sesal MA.

Akibat perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolsek Kaur Selatan. Selain itu juga pelaku dijeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: