Masuk Perkantoran, 2 Kambing Ditangkap

Masuk Perkantoran,  2 Kambing Ditangkap

KAUR SELATAN, BE - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, kembali melalukan razia terhadap hewan ternak kaki empat yang liar atau berkeliran di jalan raya dan kompleks perkantoran Padang Kempas, Kamis (28/7). Dari hasil operasi itu Satpol PP berhasil mengamankan 2 ekor kambing milik warga setempat.

“Ini kegiatan rutin, dan hasil razia hewan hari ini (kemarin) ada 2 kambing kita amankan dan semuanya sudah berada di penangkaran,” kata Kepala Satpol PP Kaur Drs Surianto Ajam MM melalu Kasi Trantib Roni Oksantri S Sos, Kamis (28/7) kemarin.

Dikatakan Roni, keberadaan ternak berkeliaran ditertibkan karena mengganggu pengguna jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan. Sebab hewan ternak kaki empat tersebut banyak berkeliaran di jalan raya dan pusat perkotaan. Padahal pihaknya sudah sering kali menyampaikan sosialisasi dengan masyarakat terkait dengan larangan melepas hewan ternak. Namun sayangnya sampai saat ini hanya sebagian yang bersedia mengandang.

“Kecelakaan gara-gara hewan ternak ini sudah banyak dialami masyarakat, terutama pada malam hari, karena banyak hewan itu tidur di jalan,” ujarnya.

Dikatan Roni, belasan anggota Satpol PP Kabupaten Kaur yang diturunkan untuk menertibkan ternak itu, penertipan sendiri digelar disekitar wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap. Selain berkeliaran di jalan raya, ternak-ternak tersebut juga berkeliaran di tempat-tempat umum di Kota Bintuhan yang merupakan ibukota Kabupaten Kaur.

“Kesadaran masyarakat untuk mengikat hewan peliharaannya masih kurang, kita berharap dengan seringnya dilakukan penertiban ini warga bisa mengandangkan peliharaannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 19 telah diatur jelas bahwa pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternannya berkeliaran secara bebas di jalan umum dan pasar. Jika sipemilik melanggar wajib didenda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk ternak yang telah kita amankan ini, bagi pemilik ingin mengambilnya tetap membayar denda, untuk sapi Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan 75 ribu, dan kambing Rp 30 ribu,” pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: