Pria Playboy Terima Ganjaran

Pria Playboy Terima Ganjaran

 Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

\"AKBP

KOTA MANNA, BE -Pria ini bener-bener play boy. Akibatnya harus menerima ganjaran setimpal. An (18) warga Desa Ganjuh, Pino kepada penyidik satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) nekat ingkar janji kepada korban yang sudah dicabulinya yakni Mawar (16) -- nama samaran, warga Kecamatan Pino Raya. Pasalnya saat itu pacarnya yang lain sudah hamil. Sehingga dirinya lebih memilih pacarnya yang sudah hamil tersebut untuk dinikahi.

\"Pengakuan An, saat itu dirinya memiliki dua pacar, sehingga pacarnya yang saat ini sudah dinikahinya di Desa Suka Negeri sudah hamil, sedangkan Mawar meskipun sudah pernah disetubuhi belum hamil,\" ujar Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui kasa Reskrim, Ipu Rizqi Akbar didampingi beberapa penyidik Reskrim.

Menurut Rizqi, An mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban hingga dua kali, namun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan. Sebab antara dirinya dengan korban sudah resmi pacaran. Keduanya pacaran berawal saat An pulang melintas di depan salah satu SMA swasta di Kota Manna.

Saat itu dirinya melihat korban berdiri depan pagar sekolah hendak pulang. Lalu keduanya kenalan hingga berlanjut ke pacaran. Kemudian hubungan badan layaknya suami istri antara keduanya dilakukan di rumah An di Desa Ganjoh yakni Januari dan Februari 2016 bukan di kebun sawit. \"Meskipun mengaku pacaran, setiap hendak berhubungan badan, An selalu merayu dan berjanji siap menikahi korban, hanya saja setelah berhasil menyetubuhi korban, An ingkar janji,\" imbuh Rizqi.

Atas ulah An tersebut, sambung Rizqi, saat ini pihaknya sudah menetapkannya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kemudian An pun sudah resmi ditahan di sel Mapolres BS. Bahkan ulah An yang nekat meninggalkan korban menikah dengan wanita lain dan baru satu minggu menikah ini bakal berakibat lama mendekam dalam penjara.

Sebab dirinya bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka dirinya terancam dipenjara selama 15 tahun. \"Saat ini pria yang baru satu minggu menikah itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur dan resmi kami tahan di sel mapolres BS untuk memudahkan proses pemeriksaan,\" ujar Rizqi.

Sekedar mengingatkan, An dibekuk, Minggu (24/7) malam sekitar pukul 21.00 WIb di rumah mertuanya yang juga istrinya di Desa Suka Negeri. Pasalnya An dilaporkan korban ke Mapolres BS karena telah dua kali mencabuli korban. Pertama kali, Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.00 WIB, di pondok kebun Sawit di Desa Ganjuh. Lalu yang kedua Jum,at (15/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Pondok Kebun sawit di wilayah Kecamatan Seginim. Namun setelah mencabuli korban, An yang sempat berjanji akan menikahi korban, malahan menikah dengan wanita lain. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: