Pulang DL, Kadis DKP Dipenjara

Pulang DL, Kadis DKP Dipenjara

 \"TAHAN BINTUHAN, BE - Setelah sebelumnya menahan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur SA dan HE selaku rekanan kontraktor CV Bayu Putra, atas tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan tahun anggaran 2015 lalu, Senin (25/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menahan Kepala DKP Kaur, YE, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari Kaur. Penahanan ini setelah YE sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam korupsi itu pulang dari dinas luar (DL) kota.

“Ya, untuk tersangka korupsi pengadaan kapal tahun 2015 lalu semuanya sudah kita tahan, dan yang terakhir barusan kita tahan kepala dinas DKP. Penahanan ini setelah yang bersangkutan pulang DL dari Jakarta,” kata Kajari Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus, Ilham Wahdini SH, kemarin.

Penahanan tersangka ini, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bintuhan. Setelah menjalani pemeriksaan itu, YE langsung digiring kemobil tahanan untuk dijebloksan penyidik Kejari Kaur ke Rumah Tahanan Kelas II B Manna. Penahan ini dilakukannya ini, agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan nantinya.

“Tersangka kita tahan ini sudah sesuai, dan juga ini kita lakukan agar tersagka tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka ditahan karena korupsi proyek pengadaan kapal senilai Rp 850 juta pada tahun 2015 yang lalu. Dalam pekerjaan proyek tersebut terindikasi ada mark up dalam pembelian kapal dengan kapasitas 12 gross ton (GT). Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak Kejari Kaur jumlah kerugian negara berkisar Rp 200 juta.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: