Mantan Kepala Perwakilan Ditahan

Mantan Kepala Perwakilan Ditahan

 Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

BENGKULU, BE- Mantan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta, Drs Nur Alam, hadir atas panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tak lama melakukan pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Nur Alam langsung digiring pihak kejati untuk dilakukan penahanan. \"Sore ini (21/7) telah dilakukan penahanan terhadap Tsk Drs Nur Alam, dalam kasus pengelolaan dana berobat kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya kita sudah panggil dan tidak datang, akhirnya panggilan kedua ini ia bisa hadir,\" kata Kajati Bengkulu, Ali Mukartono melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ahmad Darmansyah kepada wartawan BE, Kamis (21/7). Ia mengatakan, Nur Alam sudah dapat dilakukan penahanan sama dengan rekannya Yeni. Pasalnya, pihak Kejati sudah mempunyai 2 bukti yang cukup untuk menahan Nur Alam. Status Nur Alam ini adalah sebagai mantan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu, sebagai pengguna anggaran. \"Nur Alam akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu dari tanggal 21 Juli 2016 sampai 9 Agustus 2016,\" ujarnya. Sangkaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 yunto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 yunto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelumnya juga dilakukan penahanan oleh pihak Kejati dengan kasus yang sama, yaitu bendahara pengeluaran Kantor perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta, bernama Yeni. \"Pemeriksaan dari pihak kesehatan menyatakan bahwa Nur Alam dalam keadaan sehat, ada sebuah gangguan kesehatan sedikit karena ada tekanan jiwanya. Namun itu hal yang wajar terjadi pada manusia,\" paparnya. Perlu diketahui, selain Nur Alam, masih terdapat 2 tersangka yang belum dapat menghadiri panggilan dari pihak Kejati Bengkulu. Pertama, Tsk Feri Irhan FM sebagai penyokong dana pada kasus pengadaan bibit ikan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu. \"Sedangkan Tsk yang tidak hadir satu lagi, yaitu Mukhlasin pada kasus peningkatan jalan kontruksi hotmix rumah Kabupaten Seluma,\" terangnya. Kedua Tsk tersebut sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak Kejati Bengkulu, namun panggilan tersebut mangkir atau tidak koporatif. Hal tersebut sangat disesalkan, pihak Kejati tidak menuntut kemungkinan akan ada upaya paksa nantinya. \"Kita akan jalankan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP), nantinya akan kita lakukan pemanggilan sekali lagi. Jika nanti tidak hadir juga, maka tidak menuntut kemungkinan ada upaya paksa,\" jelasnya. Ia menegaskan, bahwa pemanggilan akan segera dilakukan yang rencanakan dalam 3 hari kedepan. Tepatnya hari Senin (25/7), serta pihak Kejati juga sudah mempersiapkan tim jika nantinya memang ada upaya paksa. \"Nantinya sudah ada tim yang selalu siap untuk melakukan tindakan upaya paksa,\" pungkasnya. Perlu diketahui, bahwa kerugian negara sebesar Rp Rp 2,3 miliar, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 09.A/5 ayat 1 ke-1 KUHP. Proyeknya yaitu pengelolaan dana program kegiatan dan rutin pada Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta tahun 2011/2012.(722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: