Baru 18 Ribu Honorer K1 Sodorkan Berkas untuk NIP

Baru 18 Ribu Honorer K1 Sodorkan Berkas untuk NIP

\"eko_sutrisno_BKN\"JAKARTA--Honorer kategori satu (K1) yang menyodorkan berkasnya untuk keperluan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ternyata jumlahnya masih sangat sedikit. Padahal, waktu penyerahan berkas sudah diperpanjang, dari semula akhir Desember 2012, menjadi pertengahan Januari 2013.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, hingga hari ini usulan pemberkasan NIP yang masuk baru 18 ribu CPNS dari total 52 ribuan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan formasi. \"Memang masih banyak sekali yang belum mengajukan. Yang mengajukan usulan baru 18 ribu saja, itu berarti ada sekitar 34 ribu yang belum mengajukan berkas,\" kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (16/1). Tumpak tak mau BKN disalahkan jika penerbitan NIP untuk honorer K1 ini lambat. Pasalnya, dua bulan sebelum penyerahan formasi untuk honorer K1 yang clear pada Desember 2012, kepala BKN telah melayangkan surat edaran ke seluruh instansi. Intinya meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan berkas usulan pemberkasan NIP dan ditenggat hingga 31 Desember. Mengingat banyaknya hari libur di bulan Desember, BKN kemudian memberikan kesempatan lagi hingga pertengahan Januari 2013. \"Sudah diberi kesempatan berkali-kali kok tidak digunakan. Kami juga heran dengan sikap pemda ini. Bagaimana BKN bisa bekerja cepat kalau daerah malah lambat mengajukan. Kalau tidak diajukan juga, BKN tidak akan memproses,\" sergahnya. Mengapa sampai daerah lambat mengajukan usulan pemberkasan NIP? Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, ada kekhawatiran pemda mengumumkan nama-nama honorer K1 yang dinyatakan lolos. Mereka takut akan didemo massa bila datanya tidak benar. Apalagi sebelumnya banyak di antaranya yang dinyatakan memenuhi kriteria akhirnya menjadi tidak memenuhi kriteria. Eko pun meminta agar seluruh instansi secepatnya memasukkan usulan pemberkasan NIP, mengingat waktunya pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS sudah lewat waktu seperti yang diamanatkan dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkan Honorer Tertinggal menjadi CPNS, yakni Desember 2012. (Esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: