PT ABS Serobot Tanah Warga, Wabup : Wajib Ganti Rugi

PT ABS Serobot Tanah Warga, Wabup : Wajib Ganti Rugi

\"wabup

PINO RAYA, BE - Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM membuktikan tekadnya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat BS. Hal itu dibuktikannya dengan turun langsung ke lapangan, setelah adanya laporan masyarakat, bahwa tanah warga diserobot PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) anak perusahaan PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS). Dari laporan warga sudah puluhan hektar tanah warga sudah diserobot bahkan sudah digusur oleh PT ABS dengan menggunakan alat berat. \"Saya sudah cek langsung dan tanya warga, ternyata dari laporan warga, pihak PT ABS menggusur lahan warga tanpa musyawarah dan ganti rugi,\" katanya usai mengecek langsung lokasi lahan yang sudah digusur warga di Desa Cinto Mandi, Pino Raya.

Menurut Gusnan, dari laporan sementara, dari 1600 hektar lahan yang sudah diberikan izin usaha perkebunan kepada PT ABS, ternyata sudah digarap sebanyak 400 hektar. Namun dari 400 hektar tersebut, ternyata lebih dari 20 hektar lahan warga yang digarap tanpa memberikan ganti rugi.

Padahal warga selaku pemilik lahan memiliki bukti kepemilikan seperti surat keterangan tanah (SKT), ada juga sertifikat dan ada juga yang memiliki surat perjanjian jual beli. Ditambahkanya lagi, warga yang menggarap lahan mereka sudah bertahun-tahun, namun tidak ada yang mengusik mereka. Hal itu membuktikan jika mereka sebagai pemilik sah lahan. Namun baru-baru ini PT ABS menyerobot lahan tersebut tanpa ganti rugi dan pemberitahuan kepada pemilik lahan. Atas kejadian tersebut, Gusnan memastikan akan memanggil pihak PT ABS dan mewajibkan PT ABS mengganti rugi sesuai dengan nilai lahan dan tanam tumbuh yang ada di atas tanah yang mereka gusur.

\"Dalam waktu dekat, pihak PT ABS akan saya panggi, jika benar tanah itu milik warga, maka wajib ganti rugi sesuai dengan nilai tanah dan nilai tanam tumbuh diatas tanah tersebut, \" Tandas Gusnan.

Adapun Sapirin (42) salah satu warga pemilik lahan mengaku, tanah yang sudah diserobot PT ABS diantaranya ada miliknya seluas 3 hektar. Jika pihak PT ABS mau mengambilnya, dirinya siap melepas dengan harga Rp 150 juta, namun jika tidak mau dirinya tetap meminta ganti rugi tanaman sawit dan durian yang sudah dirobohkan.

\"Itu baru tanah saya saja, belum tanah warga lainnya, kalau tidak ada ganti rugi, kami akan pertahankan tanah kami dan melarang PT ABS menanaminya dengan sawit,\" ujarnya. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK mengaku siap memfasilitasi warga mendapatkan hak mereka. Oleh karena itu, dirinya mengimbau warga yang merasa lahannya diserobot PT ABS dapat segera melapor ke Polres BS. Sehingga pihaknya dapat memprosesnya secara hukum. Dengan begitu jelas siapa yang benar dan siapa yang salah.

\"Kalau ada yang lahanya diserobot, laporkan pada kami agar bisa diproses hukum,\" ujar Yogi, sapaan akrab kapolres BS ini. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: