Tiga Tsk MP3KI Ditahan Jaksa

Tiga Tsk MP3KI Ditahan Jaksa

\"3

KOTA MANNA, BE - Meskipun pada saat menyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Mapolres Bengkulu Selatan (BS), Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan pola khusus percepatan dan

penguatan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) yakni Ta, Li dan Tr dapat bernapas lega. Pasalnya mereka tidak ditahan, sehingga dapat menghirup udara bebas di luar sel. Namun lain halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), sebab ke-3 tsk ini malahan ditahan.

\"Sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP) kami, tsk yang sudah dilimpahkan ke JPU akan kami tahan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Rohayatie SH MH kepada BS, Selasa (19/7) usai menerima penyerahan tersangka dari penyidik tipikor Polres ke JPU di kejaksaan Negeri BS.

Menurut Rohayatie, ditahannya ke-3 tsk tersebut, lantaran pihaknya tidak mau mengambil resiko, sebah dikhawatirkan, jika mereka tidak ditahan, mereka bertiga bisa melarikan diri. Sehingga akan merepotkan pihaknya saat proses persidangan nanti. Sehingga setelah serahterima selesai, pihaknya langsung menghadirkan tim dokter dari rumah sakit untuk memeriksa kesehatan fisik ketiga tsk tersebut. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, kemudian mereka ditahan.

\"Kami tidak mau mengambil resiko, sehingga disaat dibutuhkan dalam persidangan nanti, mereka selalu ada jika kami tahan,\" tutup Rohayatie.

Sekedar mengingatkan, kegiatan MP3KI pada tahun 2014 di kecamatan Pino Raya dengan nilai Rp 3,4 Milyar. Adapun penggunaan dana tersebut yakni Pengadaan Bibit Sapi senilai Rp 1.6 M, Pelatihan Menjahit senilai Rp 103.juta, Pelatihan Memasak Kue senilai Rp 24.4 juta, Pelatihan Ternak Itik dengan anggaran Rp 91.8 juta,

Pelatihan Ternak Ikan Lele menelan Rp 18.1 juta. Kemudian, Pembangunan Irigasi atau Siring Tersier senilai Rp 549,7 juta, Pembangunan Jembatan Gantung Rp 507,9 juta, Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) senilai Rp 440. juta dan kegiatan Dana Operasional Kegiatan (DOK) senilai Rp 90 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 790 juta. Setelah itu, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka. Adapun tim JPU dari Kejari BS, yakni kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH, Eliksander Siagian SH dan Alpian SH.

Tsk Kasus Optimasi Lahan Lebih Satu Orang

Adapun Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK mengatakan, setelah proses penyelidikan kasus optimasi lahan tahun 2015 ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan kuat dugaan pada kegiatan tersebut ada kerugian negera sebesar Rp 176,4 juta. Dirinya memastikan pihaknya akan bergerak cepat hingga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya memastikan tersangka dalam kasus tersebut berjamaah sehingga lebih dari satu orang.

\"Dalam kasus korupsi, pelakunya selalu berjamaah, sehingga dipastikan untuk tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang,\" katanya.

Hanya saja, dirinya belum mau menjelaskan identitas para calon tersangka tersebut dengan alasan untuk mengurangi rasa kecemasan dan kegaduhan keluarga calon tersangka. Namun dirinya memastikan para tersangka tersebut, orang yang bertanggungjawab dan yang turut bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut. Hanya saja, lagi-lagi dirinya mengelak menyebutkan apakah calon tersangka orang dari dinas pertanian, atau dari kelompok pertanian (poktan) penerima bantuan, atau dari pihak penyedia bahkan dari pihak ahli program.

\"Kalau penyidikan sudah tuntas, nanti akan kami sebutkan nama-nama tersangkanya,\" kilah Kapolres. Sekedar mengingatkan, tahun 2015, pada dinas pertanian BS, ada program optimasi lahan dengan dana Rp 720 juta.

Dana tersebut diperuntukan bagi 30 Poktan untuk bantuan pupuk dan pengolahan lahan pertanian. Hanya saja dalam pelaksanaan diduga terjadi penyimpangan. Sehingga penyidik Tipikor Polres BS turun dan mengusutnya. Dari hasil audit investigasi dan estimasi sementara kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 176,4 juta. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: