Ada KNPI Lain, Batara Yudha Akan Ambil Langkah Hukum

Ada KNPI Lain, Batara Yudha Akan Ambil Langkah Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Polemik dualisme kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu terus bergulir. Saat ini ada dua institusi yang menamai diri sebagai KNPI, yakni DPD KNPI Provinsi Bengkulu yang diketuai oleh Batara Yudha dan DPD KNPI yang diketuai oleh Ade Wahyuni. Keduanya mengaku sebagai ketua KNPI yang sah menurut hukum.

Menanggapi dualisme tersebut, pihak Batara Yudha mengeluarkan petitum DPD KNPI Provinsi Bengkulu. Ia juga bakal mengambil langkah hukum jika memang diperlukan.

Dalam petitum tersebut Yudha menegaskan bahwa tidak ada dualisme KNPI baik di pusat maupun didaerah.

Dikatakannya, kepengurusan KNPI yang dinyatakan sah oleh pemerintah berdasarkan SK Kemenkumham No AHU-0001403-AH.01.07 tahun 2015 menyatakan dengan sah Rifai Daus sebagai ketua formatur terpilih DPP KNPI periode 2015 - 2018 berdasarkan hasil kongres XIV di Papua.

\"Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Bengkulu yang sah dipimpin oleh Batara Yudha hasil Musda DPD KNPI Provinsi Bengkulu berdasarkan SK DPP KNPI,\" katanya, Rabu (13/07/2016).

Yudha menginstruksikan kepada DPD DPD KNPI Kabupaten - kota se-Provinsi Bengkulu untuk tetap solid dan tidak terpengaruh kepada isu - isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, meminta kepada semua pihak - pihak tidak mengatasnamakan institusi KNPI dan atribut dalam bentuk kegiatan apapun.

Tak main - main, pengurus KNPI yang diketuai oleh Yudha juga akan mengambil langkah hukum untuk menengahi persoalan tersebut.

\"Apabila dianggap perlu DPD KNPI Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah hukum terhadap hal - hal yang mengancam eksistensi DPD KNPI Provinsi Bengkulu,\" ujar Yudha. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: