Usai Lebaran, Tsk TPA Ditetapkan
KEPAHIANG, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penyidik sudah mengantongi calon tersangka dalam pengadaan proyek yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH, mengatakan, usai lebaran akan dilakukan ekspose penetapan tersangka. \"Tentunya ada tersangkanya lebih dari satu orang, tetapi untuk identitasnya belum bisa diungkap ke publik,\" ucap Arief.
Arief mengatakan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka hingga menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. \"Sudah cukup, tinggal ekspose lagi. Dan ada satu saksi lagi yang akan dimintai keterangan,\" tuturnya.
Mengenai barang bukti uang pembelian lahan yang telah dikembalikan ke Kas Derah di Bank Bengkulu cabang Kepahiang. Arief mengatakan anggaran mencapai Rp 667 juta itu tak dapat digunakan baik di APBD Perubahan maupun APBD 2017, sehingga pihaknya telah melakukan pembekuan ke Bank Bengkulu.
\"Harus inkra dulu perkaranya baru bisa digunakan, saya ingatkan Pemerinta Daerah (Pemda) agar tidak menggunakan anggaran itu, bila tetapi digunakan bisa menjadi perkara hukum lagi,\" tegas Arief. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: