Jelang lebaran, BPJS Permudah Prosedur Pelayanan

Jelang lebaran, BPJS Permudah Prosedur Pelayanan

\"BPJS_mudik\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2016, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang mudik. Para peserta yang sedang mudik lebaran tahun ini dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang ringkas. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Mairiyanto mengatakan, Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. \"Untuk prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang,\" tuturnya saat menggelar jumpa pers di Kantor BPJS Cabang Bengkulu, Rabu (29/06/2016. Dikatakan Mairiyanto, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS kesehatan yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. \"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran iuran dan disiplin membayar iuran agar kepesertaannya selalu aktif,\" imbaunya. Ia menegaskan, selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehanya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. \"Oleh karenanya para peserta bpjs kesehatan yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN - KIS (Kartu Indonesia Sehat/ KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Akses, Kartu Jakarta Sehat/ KJS, dan Kartu Jamkesmas),\" pungkasnya. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: