Kayu Milik Ketua KONI Disita

Kayu Milik Ketua KONI Disita

 \"kayu KOTA MANNA, BE - Kayu milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu Selatan (BS), Lesman Hawardi SPdi disita pihak Dinas Kehutanan (Dishut) dan ESDM BS. Pasalnya kayu sebanyak 0,75 kubik yang terdiri dari kayu jenis pulai sebanyak 10 batang sebanyak 0,5 kubik dan kayu sengon sebanyak 11 batang itu diambil dari kawasam hutan Kota Padang Panjang. Tidak hanya itu, satu unit mesin chaisaw ikut diamankan sebagai barang bukti (BB).

\"Karena kayu tersebut diambil dari kawasan hutan kota, maka terpaksa kami sita,\" kata Kepala Dishut dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi.

Kayu milik Lesman tersebut disita sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/6) setelah pihak Dishut menerima laporan dari masyarakat adan orang menebang kayu di dalam kawasan hutan kota. Padahal semua kayu tersebut tidak boleh ditebang. Setelah dicek di lapangan, ternyata ada orang sedang memotong kayu dan dibuat papan tebal 4 cm.

Dari keterangan tukang potong kayu dengan mesin chainsaw tersebut diketahui mereka sedang upahan dengan Lesman sebagai pemilik kayu. \"Saat kami temukan kayu sudah dipotong dan siap diangkut,\" ujar Toni.

Dengan ditemukannya kayu dalam hutan kota yang ditebang, Toni menyita semua kayu tersebut dan mewajibkan Lesman menanam kembali kayu di dalam hutan tersebut. \"Pelaku penebang kayu tidak kami berikan sanksi, hanya kami wajibkan untuk menanam kembali kayu dalam hutan tersebut di tempat kayu yang ditebang. Setelah kayu berumur 1 tahun, mesin chainsaw baru kami kembalikan. Saat ini mesin kami jadikan BB dan jaminan jika Pak Lesman akan menanam kayu kembali,\" tutup Toni.

Junai (48), warga jalan Raden Kuning, Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna selaku yang menebang kayu dalam hutan kota kepada BE menuturkan, ia hanya bekerja kepada Lesman untuk menebang dan memotong kayu dengan ukuran sesuai dengan pesanan. Per kubiknya diberi upah Rp 600 ribu. Adapun jumlah kayu yang ditebang sebanyak 3 batang yakni 2 batang Pulai dan satu batang sengon. \"Saya tidak tahu kalau itu dalam kawasan hutan kota, saya ini hanya upahan dengan dibayar Rp 600 ribu per kubik,\" ujarnya.

Sementara itu, Lesman Hawardi kepada BE membenarkan, jika dirinya yang menyuruh orang tersebut menebang dan memotong Ia Dirinya mengaku, tidak mengetahui kayu itu dalam kawasan hutan kota. Pasalnya Lesman baru tiga bulan lalu membeli kebun sawit tersebut. Lemudian setelah dicek, ternyata ada kayu sengon dan pulai sudah besar dan siap ditebang, sehingga ia menyuruh orang menebang dan memotongnya. \"Saya tidak tahu kebun sawit yang saya beli masuk kawasan hutan kota, sehingga ketika ada kayu didalamnya saya tebang dan jadikan papan,\" ujar Lesman.

Ditambahkan Lesman, sebelum menebang kayu tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan Kadishut, Toni Gusnaidi.

Waktu Kadishut tidak mempermasalahkannya menebang kayu di kebunnya itu. \"Sebelum menebang kayu itu, saya sudah temui Kadishut (Toni red), dirinya mengizinkan, tapi setelah saya tebang, baru dilarang bahkan kayu dan mesin chainshaw disita,\" cetusnya.

Sementara itu, Toni Gusnaidi membantah pengakuan Lesman, bahwa ia mengizinkan Lesman menebang kayu itu. Diakuinya, Lesman pernah berkoordinasi dengan dirinya mau menebang pohon di pinggir Sungai Air Sarak. Jika tidak masuk dalam kawasan hutan kota, ia tidak mempermasalahkannya. \"Memang benar ada Lesman berkoordinasi dengan saya, tapi katanya mau menebang kayu di pinggir Air Sarak, memang saya izinkan, namun jika dalam hutan kota saya larang,\" tandas Toni. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: