Oknum Dukcapil Pungli e-KTP

Oknum Dukcapil Pungli e-KTP

TAIS, Bengkulu Ekspress - Nama lembaga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tercoreng. Dengan prilaku oknum PNS Dukcapil yang memungut biaya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Rp 250 ribu kepada warga pembuat e-KTP. Padahal pembuatan e-KTP seharusnya digratiskan, tidak dipungut biaya apapun. Adanya prilaku PNS Dukcapil nakal tersebut diakui Kepala Dukcapil Kabupaten Seluma H Herkules Jeraim SH MH. Tentu saja pungli yang dilakukan bawahannya itu membuat Hercules geram. “Saya tidak pernah memerintahkan melakukan pungutan terhadap siapapun, termasuk kepada warga dalam pelayanan perekaman e-KTP. Terkecuali kalau warga memberi secara sukarela tanpa paksaan,” tegas Hercules. Hercules menegaskan pungutan itu dilakukan atas inisiatif pknum tersebut saja. Bukannya kebijakan dari Dukcapil. Warga yang diminta membayar saat membuat e-KTP tersebut bernama David. Permohonan pembuatan KTP David dan istrinya ditolak petugas Dukcapil, karena tidak mau membayar uang Rp 250 ribu seperti yang diminta oknum PNS Dukcapil tersebut. Alasannya uang itu untuk membayar perubahan data. Karena data David tidak terdapat Dukcapil Seluma, melainkan berada di kabupaten lain. “Masalah itu sudah diselesaikan oleh Sekretaris saya,”sambungnya. Herkules mengaku sampai saat ini pembuatan e-KTP masih tetap digratiskan. Pertimbangannya, selain anggaran pembuatan blankonya dikirim dari pusat, honor tenaga operatornya juga sudah dianggarkan dalam anggaran Dinas Dukcapil tahun 2016. Penggratisan itu bukan di Dukcapil saja, namun sampai ke tingkat bawah di tingkat kelurahan pun juga tidak dipungut biaya. Herkules mengingatkan, pemberlakukan pungutan e-KTP seperti yang dialami David tidak boleh terulang lagi. Karena ini bisa merusak nama baik Dukcapil Seluma dan bisa merusak semangat PNS lain yang memang bekerja dengan baik \'\'Jika ada yang meminta biaya administrasi memang sebaiknya dilaporkan saja,\'\' tukas Herkules.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: