Terindikasi Curang, Pertamina Sidak SPBU

Terindikasi Curang, Pertamina Sidak SPBU

BENGKULU, BE - Pertamina Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bengkulu, Kamis (22/6). Target sidak kali ini ditujukan untuk SPBU belum berstatus Pastipas, yang terindikasi melakukan kecurangan dalam takaran pengisian.

\"Sidak yang dilakukan kali ini merupakan hasil keputusan dari tim berkompeten dibidangnya, seperti dari metereologi, Disperindag, Polda dan Pertamina Bengkulu sendiri. Untuk menghindari kejadian kecurangan dari SPBU dalam takaran,\" kata Sales Eksekutif Ritel Pertamina Bengkulu, Denny Nugrahanto.

Ia mengatakan, pada sidak kali ini tim Pertamina memeriksa terkait adanya alat yang tidak wajar di SPBU, seperti yang sempat ramai kejadian di Jakarta. Alat yang tidak wajar yang dimaksud adalah alat yang berfungsi untuk mengatur atau mencurangi takaran pengisian yang ada di SPBU (tera). \"Pada sidak kali ini kami tidak menemukan adanya alat yang tidak wajar tersebut,\" ujarnya.

Hasil pemeriksaan dari pihak Metereologi untuk batas ukuran, SPBU yang dilakukan pemeriksaan masih masuk dalam batas toleransi atau batas kewajaran. Tim ini memeriksa tingkat plus atau minus di dalam pompa SPBU, apakah lebih atau kurang dari batas yang ditentukan.

\"Batas plus minusnya adalah, untuk 20 liter bahan bakar mempunyai batas plus atau minus sebesar 100 mili liter. Dari pengukuran plus minus dan dari hasil pemeriksaan kali ini semua di bawah 100 mili liter,\" jelasnya.

Sebenarnya untuk pertamina lebel pastipas lebih ketat lagi, yang mana batas batas toleransi yang didiberikan lebih kecil lagi yaitu plus minus 60 mili liter. \"Apabila melewati dari 60 mili liter, maka SPBU tersebut akan dicopot dari statusnya sebagai SPBU Pastipas. SPBU pastipas lebih tepat dalam melakukan takaran, menjamin kepuasan pelanggan dari SPBU tersebut,\" terangnya.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Bengkulu, H Sudirman MSi menambahkan, sidak ini dilakukan dalam rangka pengawasan secara khusus pada SPBU. Wujud dari UU nomor 8 Tahun 1989 tentang perlindungan konsumen.

Ia mengatakan, hasilnya boks indikator dan mesinnya sudah dicek dan masih bagus. \"Dari sidak ini tidak ada alat-alat asing atau tambahan di dalam boks tersebut. Hasil pengukuran metereologi juga masih dibawah toleransi, yaitu dibawah 100 mili liter,\" ungkapnya.

Lanjutnya, jika ditemukan pada SPBU ada kecurangan atau tidak sesuai aturan, maka bisa diberi sanksi sampai pencabutan perizinan. Tim akan mengambil sampel untuk SPBU yang belum pasti pas, yaitu di SPBU Sebakul, SPBU Betungan, SPBU Tebeng dan SPBU Kampung Bali. \"Namun untuk SPBU yang pastipas juga akan diambil sampel, seperti SPBU di Padang Jati,\" pungkasnya.

Isi Jerigen di SPBU Langgar Aturan

Di sisi lain, kejadian pengisian jerigen di SPBU yang ada di Kota Bengkulu sudah sangat sering ditemukan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu menyesalkan hal tersebut, karena pengisian jerigen di SPBU sudah jelas melanggar aturan.

\"Pengisian jerigen di SPBU jelas tidak dibenarkan dan tidak sesuai aturan, karena SPBU diperuntukkan pada pengisian kendaraan roda 2 dan roda 4. Bukan untuk jerigen-jerigen,\" kata H Sudirman MSi.

Ia mengatakan, mereka itukan para pengecer bahan bakar premium, mengambil stok BBM di SPBU.Hal ini sangat tidak dibenarkan dilakukan terutama pada BBM bersubsidi.

\"Jika pihak SPBU melakukan hal itu, maka akan diberikan peringatan dan teguran, karena sudah jelas itu tidak dibenarkan,\" tegasnya.

Selain itu, para pengecer BBM ini terkadang membawa jerigen sampai beberapa kali ke SPBU, hal ini sudah jelas akan mengganggu pengisian BBM pada kendaraan. Kegiatan pengisi jerigen tersebut sudah jelas telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengendara. \"Kita akan melakukan teguran terlebih dahulu, jika nanti tetap saja melanggar akan diberi sanksi,\" terangnya.

Sales Eksekutif Ritel Pertamina Bengkulu, Denny Nugrahanto menambahkan, masalah SPBU yang menerima penjualan dengan jerigen tanpa ada rekomendasi itu sudah jelas tidak sesuai aturan. SPBU yang melakukan hal tersebut sudah jelas akan diberi sanksi dari pihak Pertamina. \"Dalam hal ini sanksi bisa berupa skorsing kepada pihak SPBU,\" paparnya.

Pengisian jerigen di SPBU bisa diperbolehkan, dengan syarat mempunyai surat rekomendasi dari pihak yang berwenang. Para pengecer BBM ini seharusnya tidak menggunakan jerigen dalam mengambil ketersediaan, melainkan menggunakan kendaraan mobil atau sepeda motor dengan kapasitas tangki besar. \"Bagi penjualan jerigen tanpa rekomendasi dari pihak yang berwenang akan diberi sanksi, dalam hal ini rekomendasinya adalah SKPD,\" pungkasnya.(722)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: