THR, Seminggu Jelang Lebaran

THR, Seminggu Jelang Lebaran

TAIS, Bengkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Seluma menegaskan bakal memberikan sanksi jika perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Dinakertrans membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. THR paling lambat dibayarkan seminggu menjelang lebaran. \"THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya masing-masing menjelang lebaran. Bagi perusahaan yang tidak membayar, jelas melanggar peraturan dan bisa saja izin operasionalnya dicabut,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinakertrans Seluma Yudi Satria SE MM kepada BE kemarin (21/6). Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seluma jumlahnya mencapai puluhan, baik berskala besar, menengah maupun kecil. Termasuk yang bergerak dibidang pertambangan. Sementara itu, jumlah pekerja dari total perusahaan yang disebutkan tersebut mencapai seribu warga seluma sebagai pekerja aktif. \"Perusahaan, baik besar, sedang dan menengah termasuk ritel dan lainnya harus memberikan THR kepada karyawannya sebesar sebulan gaji penuh,\'\' jelasnya kembali. Pembayaran THR bagi karyawan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat ddaran (SE) dari kementrian terkait THR Keagamaan tahun 2016 nomor 1/MenVI/2016. Seluruh perusahaan diharuskan memenuhi dan mengikuti edaran tersebut. Bagi karyawan yang tidak menerima THR ini dapat mengadukan hal tersebut ke disnakertrans. Termasuk karyawan yang di berhentikan secara sepihak oleh perusahaannya bekerja secara sepihak tanpa ada kejelasan. “ Bukan saja itu, cuti bersama bagi karyawan juga harus di ikuti perusahaan dengan mengacu kepda SE tersebut. Tahun lalu cuti bersama berlangsung selama 4 hari,” sambungnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: