Penghapusan Perda Belum Diterima Pemda

Penghapusan Perda Belum Diterima Pemda

\"buku\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beberapa waktu lalu dibacakan oleh Presiden Joko Widodo, hingga saat ini belum diterima oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong. Kabag Hukum Setda Kabupaten Lebong, Gusti Maria SH MH, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kementerian terkait perda apa saja yang dibatalkan. Gusti mengaku, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 5 perda untuk dihapuskan kepada Pemda Provinsi Bengkulu, selanjutnya diteruskan kepada Kemendagri. Masing-masing Perda No 11 tahun 2005 tentang retribusi izin usaha, Perda No 13 tahun 2005 tentang izin usaha perdagangan, Perda no 18 tahun 2005 tentang mendirikan kooperasi, Perda no 19 tahun 2005 tentang izin usaha konstruksi dan perda izin retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2015. \"Hingga saat ini keputusan secara resmi pembatalan 3.143 perda belum kita terima. Namun kita sudah mengusulkan 5 perda untuk dihapus kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Pusat. Karena dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalau yang memiliki wewenang mencabut Perda adalah Pemerintah Pusat bukan wewenang Pemerintah Provinsi, \" kata Gusti, kemarin. Selanjutnya, setelah putusan pembatalan Perda tersebut sudah diterima, maka atas dasar putusan tersebut Perda-Perda yang masuk dalam daftar untuk dihapus akan diusulkan pihaknya ke DPRD Kabupaten Lebong untuk selanjutnya diparipurnakan. \"Saat ini kita masih menunggu putusan resmi dari Kemendagri. Selanjutnya nanti Perda-Perda yang harus dihapus sesuai dengan surat dari Kemntrian akan kita usulkan untuk di paripurnakan oleh DPRD Lebong,\" jelas Gusti.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: