Gaji 13 dan 14 Tunggu Surat Edaran
CURUP, BE - Pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong, hingga saat ini belum jelas. Hal tersebut lantaran saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum menerima surat edaran (SE) terkait dengan pencairan gaji ke-13 dan 14 itu.
\"Hingga saat ini kita belum tahu kapan gaji ke-13 dan 14 akan diberikan, karena SE untuk pembayarannya belum keluar,\" ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT Senin (20/6) kemarin.
Menurut Plt Sekda, SE pembagian gaji ke-13 maupun 14 ini memang penting, karena menurutnya SE tersebut yang akan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut.
\"Sebelum SE terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan 14 ini turun, kita belum bisa memastikan kapan akan dibayar,\" tambah Zulkarnain.
Namun menurut Zulkarnain, berdasarkan informasi yang ia terima, kemungkinan besar gaji ke-13 dan 14 ini akan dibayarkan sebelum lebaran. Terlebih lagi PNS tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) sehingga gaji ke-13 dan 14 ini bisa menjadi alternatif sebagai pengganti THR bagi PNS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Mudah-mudahan sebelum lebaran ini bisa direalisasikan agar bisa digunakan untuk berlebaran,\" harap Sekda.
Meskipun SE pembayaran gaji ke-13 dan 14 belum turun, namun menurut Zulkarnain, bila melihat dari peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2015 lalu. PNS yang akan menerima pembayaran gaji ke-13 dan 14 harus melampirkan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Tanpa adanya bukti lunas PBB ini maka pembayaran tidak bisa dilakukan.
\"Kalau untuk syarat pembayaran saya belum tahu pasti, namun belajar dari tahun kemarin pembayaran bisa dilakukan bila yang bersangkutan menyertakan bukti lunas PBB,\" demikian Sekda.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: