Status Lahan PT Agrotea Tak Jelas
CURUP, BE - Status kepemilikan lahan yang dikelola PT Agrotea di kawasan Bukit Daun Kecamatan Bermani Ulu belum jelas. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi di ruang rapat bupati dipimpin Plt Sekkab Rejang Lebong, Zulkarnain, Senin (20/6).
Dalam rapat itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Wahono, pihak PT Agrotea, Asisten I Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah dinas instansi terkait termasuk Dinas Kehutanan dan BLHKP Rejang Lebong serta BPN Kabupaten Rejang Lebong.
Selain tak jelas status kepemilikan, kawasan itu juga diketahui tak memiliki Amdal sejak bertahun-tahun. Bahkan, terkait dengan belum jelas aset kepemilikan lahan tersebut menjadi salah satu temuan dari BPK agar pihak terkait segera melakukan evaluasi terkait terjasama antara pemerintah daerah dan pihak PT Agrotea.
Dalam rapat tersebut juga terungkap, luas lahan yang saat ini berada di kawasan PT Agrotea sekitar 314 hektar dengan areal tanaman yang sudah ditanam teh seluas sekitar 252 hektar, kemudian 0,7 hektar merupakan lahan pembibitan dan 50 hektar merupakan lahan kosong atau belum ditanami.
Sejak terjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sekitar tahun 2003 lalu, dengan sistem sewa lahan hingga saat ini status lahan tersebut belum memiliki sertifikat dan belum jelas kepemilikannya.
Bahkan dari sistem sewa lahan tersebut, peerintah daerah Rejang Lebong hanya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 25.000.500 per tahun atau sekitar Rp 100 ribu per hektar per tahun.
\"Ini memang harus dievaluasi sistem kerjasamanya, memang secara kontribusi tidak layak,\" tegas Ketua Komisi II Wahono dalam rapat.
Dalam rapat itu juga, Kepala BPN Kabupaten Rejang Lebong Supriyadi mengaku, untuk lahan yang dikelola PT Agrotea itu juga belum ada atau belum terdaftar sertifikatnya di BPN. Oleh sebab itu perlu tindak lanjut agar status kepemilikan lahan tersebut jelas.
Tak hanya itu, dalam rapat tersebut terungkap jika lahan berada di kawasan PT Agrotea tersebut selain di klaim milik Pemkab, kemudian milik PT Agro, ada juga milik warga termasuk pihak lain yang saat ini sudah berdiri pesantren.
Terkait dengan kontribusi yang diberikan yaitu hanya sebesar Rp 25 juta setiap tahunnya, pihak PT Agrotea berdalih karena sedikitnya keuntungan yang diperoleh. Selain itu PT Agrotea juga mengaku kehadiran mereka bisa menyerap ratusan tenaga kerja dan bisa melindungi hutan dari ancaman kerusakan.
\"Dengan belum adanya status kepemilikan setifitkat lahan ini, kita akan segera melakukan evaluasi dan langkah-langkah untuk memperjelas aset milik pemerintah daerah ini,\" ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT.
Menurut Sekda setelah adanya kejelasan aset lahan yang digunakan untuk perkebunan teh tersebut, maka menurut Sekda langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu membicarakan kembali kelanjutan kerjasama dengan PT Agrotea. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: