Hutang Rp 990 Juta, Pengusaha Dipolisikan

Hutang Rp 990 Juta, Pengusaha Dipolisikan

TUBEI, BE - Pengusaha galian C di Kota Donok dan Talang Ratu, Hamdan Yana alias Dan Kota Donok (45) Warga Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan melaporkan salah seorang kontraktor yang mendapatkan proyek di Kabupaten Lebong berinisial IK, karena dituduh melakukan penipuan.

Laporan tesebut di sampaikan Dan ke Polres Lebong Selasa (15/1) kemarin. Dalam laporannya menyebutkan bahwa IK memiliki hutang material sebesar Rp 990 juta dan dijanjikan akan dibayar tanggal 25 Desember 2012. Namun hingga bulan Januari hutang tersebut tidak dibayar.

Upaya untuk menagih hutang tersebut sudah berulangkali dilakukan namun tidak ada niat baik dari IK untuk melakukan pelunasan. \"Hutang material bangunan yang sudah dipergunakan IK yang diambil dari Galian C kita mencapai Rp 990 juta. Awalnya IK menjanjikan akan membayar pada tanggal 25 Desember lalu, namun setelah ditunggu-tunggu hutang tersebut tidak dibayarkan.

Kita sudah berusaha menghubungi baik secara langsung maupun melalui telpon namun tidak pernah ada tanggapan. Makanya sekang kita laporkan ke Polres Lebong,\" kata Dan di Mapolres Lebong, kemarin.

Terpisah Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskirm Polres Lebong AKP Abdu Arbain membenarkan adanya laporan dari Dan Kota Donok itu. \"Iya ada laporan dari Dan terkait adanya dugaan penipuan yang di lakukan IK. Saat ini kita masih mempelajari laporan tersebut, seperti apa perkembangannya kita lihat saja nanti,\" kata Kapolres.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: