U-17 Dilarang Bawa Kendaraan

U-17 Dilarang Bawa Kendaraan

KOTA MANNA, Bengulu Ekspress - Polres Bengkulu Selatan (BS) mengimbau kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Sebab, banyaknya laka lantas di BS, pada umumnya dari kalangan pelajar atau usia di bawah 17 tahun. \"Kepada para orang tua, guru dan pelajar itu sendiri kami harap agar tidak ada yang membawa kendaraan jika umur di bawah 17 tahun, atau no driving under 17,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Andrianto SH didampingi Kasat Binmas, AKP Arie Yansyah SH. Tidak hanya dalam sambang kamtibmas  ke desa- desa, imbauan tersebut juga disampaikan di sekolah-sekolah, mulai dari SMP, SMA juga SD di BS. Sebab hal itu sudah diatur dalam  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat (2) mengatur usia pemegang SIM (surat izin mengemudi) berusia minimal 17 tahun, dengan demikian untuk pengendara yang berusia dibawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor dikarenakan belum bisa memiliki SIM. \"Bawah 17 tahun dilarang bawa kendaraan, sebab biasanya kondisi mentalnya masih sangat labil, mereka juga biasanya belum mengetahui secara utuh aturan dalam berlalu lintas dan cara berkendara dengan baik, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara dan pengguna jalan yang lain,” paparnya, saat memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah di BS seperti di SMPN 1 kemarin.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: