Pelaku Pembacok Polisi dan Provokator Ricuh Dikantongi

Pelaku Pembacok Polisi dan Provokator Ricuh Dikantongi

 BENTENG, BE - Memasuki hari ketiga hari keempat pasca ricuh demo penolakan tambang batu bara underground milik PT CBS, Selasa (14/6), pihak kepolisian sudah mengantongi identitas tersangka pembacokan terhadap seorang polisi dan tersangka yang diduga sebagai provokator demo yang berujung anarkis tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK, melalui Kasat Reskim AKP Jufri, kepada BE, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aksi untuk dimintai keterangan.

Diantaranya, satu orang perwakilan PT CBS, satu orang perwakilan warga dan sebanyak lima orang anggota kepolisian.

Hasilnya, identitas pelaku pembacokan ataupun provokasi yang menyebabkan aksi demi menjadi anarkis dikantongi.

\"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan akan segera menetapkan tersangka,\" tandasnya.

Kapolres menambahkan, pertambangan underground milik PT Cipta Buana Seraya (CBS) masih dikawal oleh 150 orang personel kepolisian untuk mengantisipasi demo atau serangan susulan yang dilakukan oleh warga yang menolak tambang.

\"Saat ini (kemarin,red) kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) masih kondusif. Meski begitu, sesuai dengan instruksi langsung Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, pengamanan akan kita lakukan hingga tujuh hari setelah terjadi kericuhan,\" jelas Kapolres.

DPRD Bentuk Pansus

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang beranggotakan dewan dari seluruh fraksi. Bahkan, dewan langsung bergerak cepat dan memanggil managemen PT CBS untuk dimintai penjelasan.

Dari pertemuan kemarin, PT CBS mengaku bahwa tambang uderground dilakukan sesuai dengan perencanaan yang matang dengan diperkuat oleh hasil study geoteknis.

\"Dari pertemuan tadi (kemarin) pihak CBS mengaku bahwa aktivitas tambang sangat tidak efektif jika dilakukan secara terbuka (open fit). Mereka beralasan bahwa tambang open fit tidak efisien sebab membutuhkan biaya yang lebih mahal, terlebih lagi dengan memperhatikan harga jual batu bara yang anjlok seperti sekarang,\" jelas Sucipto, anggota Komisi I DPRD Benteng yang sekaligus diamanahkan selaku Ketua Pansus.

Dia menambahkan, selain mencari tahu alasan tambang underground, dewan juga tengah mengecek kebenaran izin yang dimiliki PT CBS saat ini.

Pasalnya, dari laporan PT CBS, mereka mengaku telah mendapat persetujuan dari warga serta para kepala desa (kades). Ini tentu saja bertentangan dengan keterangan warga yang membantah telah memberikan persetujuan.

\"Kita sudah memanggil kedua belah pihak. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan koordinasi atau cross chek ke BLH Kabupaten Benteng dan ESDM Provinsi sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat,\" tandas Sucipto.

Pantauan BE, pemanggilan terhadap warga maupun pihak PT CBS dilakukan terpisah dan tertutup di kantor DPRD Benteng kemarin.

Dewan Terlambat

Terpisah, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Nusantara Institut, Harisna Asari (36), mengapresiasi sikap DPRD Benteng membantu penyelesaian masalah ini. Kendati demikian, ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh dewan terkesan terlambat mengingat sudah terjadi pertumpahan darah.

\"Masalah inikan sudah lama, kenapa baru sekarang bentuk Pansus. Kenapa tidak dari dulu? Ini sudah terlambat sebab sudah ada warga yang menjadi korban. Diharapkan, kedepan dewan lebih sigap menyikapi semua gejolak yang timbul ditengah masyarakat,\" pungkas Harisna.

Amdal PT CBS Juga Dievaluasi

Meski telah dibekukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mencari titik temu permasalahan yang terjadi pada aktifitas penambangan batu bara bawah tanah (underground) oleh PT Cipta Buana Seraya (CBS) di Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti Kebupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH menegaskan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT CBS juga harus dievaluasi.

Jika nanti ditemukan menyalahi aturan, maka publik bisa menuntut pelanggaran tersebut. \"Amdal itu konsumsi publik, jika tidak relevan dari hasil evaluasi maka publik bisa menggugat,\' ujar RM kepada BE.

Dikatakannya, kisruh yang terjadi antara masyarakat dan pertambangan ini harus cepat selesai. Pemda Benteng harus cepat mengambil langkah untuk mempertemukan masyarakat kepada pihak pertambangan. Sehingga kisruh itu tidak berbuntut kemana-mana nantinya.

\"Bupati harus cepat mempertemuakan milik tambangan dengan masyarakat. Jangan sampai tidak ada titik temuannya permasalahan ini,\" bebernya.

Sejauh ini Pemprov Bengkulu telah menunjukan Asisten II Sekdaprov dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu untuk terjun langsung ke lapangan dalam menyelesakan konflik tersebut.

Begitu juga ketika akan dilakukan pencabutan izin pertambangan harus benar-benar teliti, jangan sampai merugikan antar kedua belah pihak.

\"Jangan sampai nanti ada celah, yang ujungnya balik menggugat. Untuk itu sementara kita cabut dulu aktivitasnya tapi tidak kita hentikan pertambangannya,\" tegas RM.

Untuk mengantisipasi hal yang sama, saat ini Pemprov tengah menyiapkan atas upaya pengembalian perizinan dari pemda kabupaten/kota ke Pemda Provinsi Bengkulu.

\"Kalau sudah nanti resmi diserahkan kepada Pemprov, kita akan evaluasi semua. Mana tambang yang sudah mati dan mana yang saat ini sedang berjalan. Jika tidak sesuai prosedur, maka ini yang menjadi evaluasi kita bersama nantinya,\" tandasnya.(135/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: