Rp 120 Juta Digelapkan
GADING CEMPAKA, BE - Pemilik Toko Alam Indah yang terletak di Jalan Soeprapto, Irawan (42) terpaksa melaporkan karyawan kepercayaannya ke Polda Bengkulu. Pasalnya, uang hasil penjualan toko milik korban itu digelapkan oleh karyawan tersebut. Karyawan itu berinisial AS (35), warga Jalan Sembawa Kelurahan Sentiong, Kecamatan Ratu Samban. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Modusnya pelaku diduga tidak menyetorkan uang tagihan konsumen yang sudah ia tagih ke pemilik toko. Berdasarkan laporan yang diterima Polda Bengkulu, Irawan menerangkan perihal penggelapan uang tokonya ini sudah berlangsung sejak tahun 2012 yang lalu. Namun korban masih memberikan toleransi kepada pelaku, yang diharapkannya masih memiliki itikad baik mengembalikan uang itu.
Namun setelah berlangsung lama, tepatnya saat mereka bertemu pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 lalu, korban tidak juga menyetorkan uang itu. Irawan pun kehabisan kesabarannya. Ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan AS kepada Polda Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan mengenai persoalan antara pemilik toko dengan karyawannya ini. Laporan itu tercatat dengan status LP-B/81/1/2013/SIAGA SPKT. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan Polda Bengkulu. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: