KPU Tuding Gugatan Hendrik Salah Alamat

KPU Tuding Gugatan  Hendrik Salah Alamat

BENGKULU, BE - Gugatan yang akan dilayangkan oleh anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Demokrat, Hendrik Hutagalung SE ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dinilai KPU Kota salah alamat. KPU mengklaim melanjutkan proses PAW Handrik Hutagalung yang akan digantikan oleh Ir Hendri Arianto dikarenakan Hendrik sudah dipecat dari kader Demokrat. Karena seseorang telah dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kader Parpol, maka lepas semua jabatan yang melekat padanya.

\"Berdasarkan surat yang kami terima dari DPP Demokrat, bahwa Hendrik dipecat bukan dikarenakan diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu 2009 lalu, melainkan ada masalah partai. Kalau sudah dikarenakan masalah internal partai, maka kami tidak dapat berbuat lagi, kecuali memproses PAW-nya,\" kata anggota KPU Divisi Hukum dan SDM, Drs Ispal Andri kepada BE, kemarin.

Ia mengakui pada 14 Februari 2012 lalu, pihaknya memang menolak memproses PAW Hendrik tersebut, bahkan pihaknya mendatangi DPP Demokrat untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan DPP Demokrat yang mengatakan bahwa pemecatan Hendrik dikarenakan terjadi pengelembungan suara dan beberapa kesalahan lain yang dilakukan Hendrik saat Pileg 2009 lalu. Namun baru-bari ini DPP Demokrat pun kembali menyurati KPU bahwa pemberhentian Hendrik sebagai anggota DPRD Kota dan pemecatannya dari kader Demokrat dikarenakan ada masalah diinternal partai.

\"Kalau pemberhentian yang bersangkutan dikarenakan masalah hasil Pileg 2009, maka KPU tidak akan tinggal diam, karena Pileg 2009 adalah produk KPU dan KPU siap berjuang untuk membenarkan bahwa produk itu tidak menyalahi aturan. Namun dalam surat terbaru dari DPP Demokrat yang ditandatangani Ketum Anas Urbaningrum dan Sekjen Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono yang berisi pemecatan dikarenakan masalah internal yang tidak bisa dipubliskan, maka tidak ada alasan lagi kami kecuali melanjutkan proses PAW Hendrik Hutagalung itu ke DPRD kota,\" terang Ispal.

Menurutnya, yang tepat digugat oleh Hendrik adalah DPP Demokrat, bukan KPU. Karena SK Pemberhentian Hendrik dikeluarkan oleh DPP Demokrat, sedangkan KPU hanya melanjutkan PAW-nya sesuai tugas KPU yang diamanahkan undang-undang. \"Kalau kami tidak melanjutkan proses PAW itu, maka kami yang melanggar aturan karena sudah jelas bahwa pemberhentian Hendrik tidak ada kaitannya dengan produk KPU,\" bebernya.

Sekadar diketahui, usai Hendrik Hutagalung dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu pada 2009 lalu, Caleg nomor 4 DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Ir Hendri Arianto pun melayangkan gugatan ke Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum Demokrat (LABHD) dengan materi gugatan bahwa Hendrik telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti penggelembungan suara saat Pemilu, tidak terdaftar dalam DPT, dan nomor urut Caleg yang bernuansa nepotisme.

Setelah adanya gugatan tersebut, Hendrik sebagai tergugat pun diperiksa oleh LABHD, dan pada tanggal 12 April 2010, Hendrik pun diberhentikan oleh DPP dengan SK DPP PD nomor 39/SK/DPP.PD/IV/2010 tentang pemberhentian Hendrik Hutagalung sebagai anggota Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum Demokrat, Hadi Utomo dan Sekjend Dr Amir Syamsuddin SH MH.

Namun SK tersebut ditolak oleh KPU kota, dengan memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat kesalahan dalam proses Pileg 2009 yang dilakukan oleh Hendrik Hutagalung. Dan pada 14 Februari 2012 KPU pun menolak ditindaklanjuti SK tersebut, namun beberapa waktu belakangan ini DPP Demokrat kembali menyurati KPU dengan isi pemecatan Hendrik dikarenakan ada masalah internal partai, sehingga KPU pun melanjutkan proses PAW ke DPRD kota, dan saat ini proses PAW Hendrik pun sudah diteruskan DPRD Kota ke Walikota Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: