Masih Sedot BBM Subsidi, Ditindak

Masih Sedot BBM  Subsidi, Ditindak

BENGKULU, BE - Angkutan batu bara yang tidak mengindahkan larangan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan mendapatkan tindakan tegas. Begitu juga bagi SPBU yang melayani angkutan industri pembelian BBM Subsidi juga akan mendapatkan tindakan tegas. Namun, tindakan tegas tersebut akan dikaji lagi.

\"Kita lihat nanti, yang jelas ada tindakan tegas,\" kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto.

Ia mengatakan pembatasan BBM Subsidi bagi angkutan industri tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pemprov Bengkulu akan mengevaluasi pelaksanaan dilapangan selama seminggu ini, setelah itu melakukan evaluasi titik lemah pembatasan BBM Subsidi. \"Kalau soal kesepakatan ongkos angkut dengan pemegang IUP, Pemerintah sudah menetapkan kenaikan sebesar 52 persen, hal tersebut harus ditaati pemegang IUP,\" katanya.

Pemerintah melalui dinas terkait harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang masih membeli BBM jenis solar bersubsidi. Sanksi juga harus diberikan oleh Pertamina kepada SPBU yang menjual solar bersubsidi pada perusahaan yang tidak berhak menerima. \"Kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran ya harusnya ditindak, karena sudah ada dasar hukumnya. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,\" kata Eko.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Ir Moch Karyamin mengatakan pihaknya telah melarang seluruh SPBU dan pedagang eceran di kabupaten setempat menjual BBM subsidi dan bensin bersubsidi pada kendaraan industri serta kalangan pengusaha industri lainnya. Pasalnya, penjualan BBM bersubsidi yang selama ini dilakukan pihak SPBU dan pedagang eceran di wilayah itu telah merugikan masyarakat biasa karena BBM bersubsidi justru dinikmati oleh kalangan pengusaha dan industri sehingga menyebabkan kelangkaan solar.

\"Kita koordinasi dengan Pertamina, agar SPBU tidak menjual BBM Subsidi kepada kendaraan industri,\" tegasnya. Ia mengatakan, selama ini sudah memberikan toleransi terhadap perusahaan pemilik izin Usaha Pertambangan (UIP) agar menyesuaikan tarif. Terlambatnya pemberlakukan penggunaan BBM nonsubsidi akibat perusahaan pemegang IUP belum seluruhnya melakukan penyesuaian tarif angkutan. Akibatnya dari 2.400 unit truk angkutan batu bara baru sekitar 400 unit truk yang bisa dipasang stiker menggunakan BBM nonsubsidi, sedangkan sisanya belum ada penyesuaian tarif dari perusahaan,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: