Gelapkan Sapi, Kades Tersangka

Gelapkan Sapi, Kades Tersangka

\"sapi

BENGKULU, BE - Setelah melakukan penyidikan cukup lama serta selesai melakukan gelar perkara kasus penggelapan 9 ekor sapi milik kelompok tani Karya Bakti Desa Gajah Mati Kabupaten Bengkulu Tengah, akhirnya jajaran penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, menetapkan ketujuh orang terlapor yaitu Kepala Desa Gajah Mati, Rohmanto dan 6 orang anggota kelompok tani masing-masing bernama Imam Safei, Sartono, Bambang Waluyo, Indra, Sukarni dan Sudarto yang menjualkan sapi, ditetapkan sebagai tersangka.

\"Kita sudah selesai melakukan gelar perkara dan kita telah menetapkan ke-7 orang terlapor bersetatus tersangka,\" jelas Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH MH melalui Kasubdit Renakta AKBP Wawan Sumantri ST SH MH, kemarin (9/6).

Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Rabu (8/6) para tersangka telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai status baru mereka. Namun untuk para tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan, hal ini dikarenakan adanya jaminan dari pihak keluarga, akan tetapi walaupun tidak dilakukan penahanan proses untuk para tersangka terus dilanjutkan.

\"Mudah-mudahan dalam 1 bulan ini kasus ini bisa diselesaikan pemberkasan dan akan kita kirimkan kepihak kejaksaan,\" ujarnya.

Wawan menambahkan, untuk saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 7 orang yang sebelumnya telah dilaporkan, sedangkan untuk pembeli sapi dari tangan Kepala Desa Gajah Mati yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang, tidak dilakukan penahanan.

Hal ini dikarnakan pembeli memiliki surat dalam pembelian sapi, selain itu pembeli sendiri membeli sapi yang ditawarkan oleh kepala Desa dengan harag normal pada saat itu dengan harga rata-rata Rp 9 juta, sedangkan Kepala Desa membeli sapi dari anggota kelompok tani rata-rata dengan harga Rp 5 juta. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: