Dewan Boikot Paripurna

Dewan Boikot Paripurna

TAIS, Bengkulu Ekspress-  Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Seluma yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, pelaksanaannya molor hingga tiga jam lebih. Rapat paripurna dengan agenda penandatangan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan 2016 itu baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Hal ini terjadi karena sejumlah anggota  DPRD Seluma memboikot sidang paripurna tersebut menuturkan,“Ini memang anggota DPRD yang tidak mau. Padahal mereka semuanya hadir dan ada di ruangan komisi dan jadwal paripurna sudah disampaikan.\'\' Ulil Umidi SSos MSi sudah sejak lama menunggu di ruang VVIP gedung DPRD Seluma. bersama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) dan Bupati Seluma Bundra Jaya SH MH. Karena tak ada kejelasan sidang paripurna jadi dilaksanakan dan sudah bosan menunggu, akhirnya pergi meninggalkan gedung DPRD Seluma. Ternyata rapat paripurna dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Setelah Ulil Umidi pergi. Sidang paripurna itu hanya dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin SH MH seorang diri. Dengan agenda pengesahan KUA Dan PPAS untuk RAPBD Perubahan tahun 2016. Dalam rapat paripurna itu Ketua DPRD Husni Thamrin mengesahkan KUA dan PPAS RAPBD tersebut.  Namun sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Seluma. Untuk pengambilan keputusan minimal harus dihadiri oleh dua orang pimpinan DPRD. Sementara kemarin hanya Ketua DPRD Seluma saja yang hadir. Sementara unsur pimpinan dewan yang lain Ulil Umidi dan Okti Fitriani selaku wakil ketua II tidak hadir. “Saya sudah pulang, karena kecewa, ditunda terus. Sesuai jadwal awal saya sudah siap, harusnya anggota menghormati jadwal yang sudah dibuat,” protes Ulil. Ulil menilai penandatanganan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan 2016 tersebut cacat hukum. Mengingat penandatanganan KUA dan PPAS yang hanya di lakukan oleh satu orang unsur pimpinan dan hal tersebut tidaklah sesuai. Pengesahan dan penandatanganan KUA dan PPAS tersebut tidak sah. “itu juga tidak sesuai dengan tatip dan keputusan haruslah diambil oleh 2 unsur pimpinan bukan satu,” sambungnya. Tak jauh berbeda dengan Wakil Ketua II Okti Fitriani juga mengatakan, keputusan yang diambil dewan haruslah kolektif dan kolegial. Keptusan itu minimal harus diambil dua orang pimpinan. \'\'Keputusan itu cacat hukum, serta tidak mengacu kepada tatip DPRD dalam menjalankan tugas.  Kita selaku DPRD mengenyamingkan tatib kita sendiri dan mengeyampingkan turunan PP No 10,” ucapnya. Sebenarnya anggota DPRD Seluma kemarin bisa dikatakan semuanya hadir di gedung DPRd kabupaten Seluma. Namun, saat waktu rapat paripurna sudah tiba kebanyakan mereka tidak juga beranjak dari ruangan komisi masing-masing menuju ruangan rapat paripurna. Mereka tetap memilih berada di ruangan komisi masing-masing. Dari informasi yang beredar, aksi boikot itu dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Seluma ini lantaran belum ada kesepahaman antara DPRD Seluma dengan Pemkab Seluma untuk masalah anggaran didalam KUA dan PPAS. Padahal rapat paripurna DPRD Seluma justru DPRD Seluma sendiri yang menjadwalkan serta mengagendakan. Pada saat agenda rapat paripurna kemarin, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dibawah jajaran Pemkab Seluma juga hadir.  Mereja sudah hadir sejak pukul 10.0 WIB sesuai jadwal paripurna yang tertera dalam undangan. Bahkan ada yang datang lebih awal. Namun, karena sidang paripurna tak kunjung dimulai dan tak jelas jadi dilaksanakan atau tidak membuat para kepala SKPD  tersebut pulang ke kantornya masing-masing. Hanya sedikit saja pejabat eselon III dan IV serta camat memilih tetap berada di ruangam rapat paripurna DPRD Seluma menunggu rapat paripurna berlangsung. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: